-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Meski BPKD Kota Tangerang Kembalikan Denda,Integrasi Sistem Pajak Kota Tangerang Disorot

Rabu, 18 Februari 2026 | 11.44.00 WIB Last Updated 2026-02-18T04:51:11Z


Meski BPKD Kota Tangerang Kembalikan Denda,Integrasi Sistem Pajak Kota Tangerang Disorot
Gambar ilustrasi 

TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID
— Polemik pembayaran pajak reklame yang dialami CV Tunas Sakti di Kota Tangerang berujung pada pengembalian denda oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Meski demikian, persoalan integrasi sistem pembayaran pajak daerah tetap menjadi sorotan publik.


Kasus ini bermula pada 9 Oktober 2025 saat kuasa wajib pajak hendak membayar pajak reklame sebesar Rp13 juta melalui Bank BJB. Saat transaksi berlangsung, terjadi gangguan sistem sehingga dana yang sempat terdebet kemudian dikembalikan ke rekening wajib pajak.



Keesokan harinya, wajib pajak kembali untuk melakukan pembayaran ulang. Namun petugas menolak dengan alasan dalam sistem sudah tercatat lunas.

Ironisnya, meski dana belum efektif masuk ke kas daerah, status pada sistem tetap terbaca telah dibayarkan. Bahkan izin reklame disebut dapat terbit karena sistem membaca status “lunas”.


Denda dan Pemanggilan



Pada Februari 2026, muncul tagihan pajak disertai denda keterlambatan berkisar 500 Ribu rupiah. Wajib pajak juga menerima panggilan dari pihak Kejaksaan terkait tunggakan tersebut.



Sebelum memenuhi undangan, wajib pajak melakukan pembayaran pada pagi hari sekitar pukul 08.08 WIB dan memperoleh kwitansi resmi. Bukti pembayaran itu kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan.



Namun pada siang harinya, pihak BPKD kembali mempertanyakan pembayaran tersebut dengan alasan masih dalam proses validasi.


BPKD Kota Tangerang Akui Error Sistem



Kabid Pendapatan lainnya BPKD Kota Tangerang, Ciprianus, dalam konfirmasi Rabu (18/2/2026), mengakui memang terjadi error sistem saat transaksi awal dilakukan.

Ia menegaskan dana wajib pajak yang sempat terdebet tidak diambil pemerintah daerah, melainkan dikembalikan kepada wajib pajak.

“Memang saat itu terjadi error sistem. Dananya tidak diambil, tapi dikembalikan ke wajib pajak,” ujarnya.

Terkait denda keterlambatan yang sempat dibebankan, Ciprianus memastikan denda tersebut telah dikembalikan kepada wajib pajak.


Ia juga memastikan gangguan sistem akan diminimalisir agar tidak kembali terjadi. Ke depan, BPKD berencana mengembangkan kanal pembayaran melalui sejumlah platform digital, termasuk marketplace seperti Tokopedia, guna memperluas akses pembayaran dan meminimalisir potensi gangguan teknis.



Evaluasi Sistem Dinilai Mendesak


Pengembalian denda dinilai sebagai penyelesaian administratif. Namun publik menilai persoalan ini tidak berhenti pada pengembalian dana semata.


Sejumlah pertanyaan pun mencuat:


Bagaimana sistem dapat mencatat lunas saat dana belum efektif masuk?


Bagaimana izin dapat terbit jika status pembayaran bermasalah?


Mengapa validasi pembayaran baru dipersoalkan setelah proses penagihan berjalan?


Bagaimana koordinasi antara BPKD, perbankan, DPMPTSP, dan aparat penegak hukum?


Kasus ini menjadi alarm penting bagi tata kelola integrasi sistem pajak daerah di Kota Tangerang. Transparansi dan evaluasi menyeluruh dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pendapatan daerah tetap terjaga.


Jfr