![]() |
Polres Metro Jakarta Barat |
JAKARTA.BERITATANGERANG.CO.ID – Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat atas laporan polisi nomor LP/B/681/V/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 20 Mei 2025, menuai keberatan dari pelapor dan kuasa hukumnya.
Dalam SP2Lid Nomor S.Tap/39/VII/RES.1.18./2025 tertanggal 25 Juli 2025, Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebut tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kejadian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 19 Mei 2025.
Kuasa hukum pelapor, H. Japar Ali Yugo, menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara moral karena telah dipanggil menghadiri sidang atas dasar gugatan yang kemudian dicabut sendiri oleh pihak tergugat. “Gugatan itu telah membuat klien kami hadir di pengadilan, namun ternyata gugatan dicabut. Klien kami merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan, karena sejak awal tidak pernah mengklaim kepemilikan atas tanah yang disengketakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti langkah penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang dinilai belum tuntas. Mereka menduga belum dilakukan klarifikasi terhadap pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Leo Hutabarat, SH, terkait bukti kepemilikan tanah atas nama Oey Giok Lan alias Lenna. Padahal, pemeriksaan terhadap PPAT tersebut telah direncanakan dalam SP2HP ke-IV tertanggal 15 Juli 2025.
“Namun pada SP2HP ke-V yang terbit 25 Juli 2025, tidak disebutkan adanya pemeriksaan terhadap PPAT. Justru di hari yang sama, SP2Lid dikeluarkan. Ini membuat klien kami merasa bahwa proses penyelidikan tidak dijalankan secara maksimal,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa persoalan ini tak hanya sebatas pencemaran nama baik, tetapi membuka indikasi adanya dugaan praktik mafia tanah di Jakarta Barat. Mereka menyatakan akan melanjutkan langkah hukum ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk membawa perkara ini ke Mabes Polri dan Kompolnas.
Red