![]() |
| Gambar ilustrasi |
KAB,TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID— Keputusan ekstrem diduga diambil pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang terhadap seorang siswa kelas XII. Di saat siswa tersebut hanya tinggal menunggu ujian akhir, pihak sekolah disebut meminta yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan tak bisa lagi dibina.
Wali murid berinisial Tuti mengungkapkan, dirinya dipanggil ke sekolah pada Selasa (10/2/2026). Namun, alih-alih diajak bermusyawarah, ia mengaku langsung disodori surat pengunduran diri untuk ditandatangani.
“Saya tidak diberi penjelasan panjang. Begitu datang, saya langsung diminta tanda tangan surat pengunduran diri anak saya. Saya menolak, tapi terus ditekan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Dari Pelanggaran Disiplin ke Penghentian Pendidikan
Tuti mengakui anaknya memang pernah menerima Surat Peringatan (SP): satu di kelas X, satu di kelas XI, dan dua di kelas XII. Sumber menyebut pelanggaran yang dilakukan adalah bolos dan merokok di lingkungan sekolah.
Namun yang menjadi sorotan, menurutnya, adalah proporsionalitas sanksi. Pasalnya, siswa tersebut sudah berada di penghujung masa pendidikan dan tinggal mengikuti ujian akhir.
“Kalau memang salah, bina. Jangan langsung dihentikan sekolahnya. Tinggal ujian akhir, masa depannya diputus begitu saja,” katanya.
Secara prinsip pendidikan, sanksi terhadap siswa seharusnya bersifat mendidik dan bertahap. Mulai dari teguran lisan, SP 1 hingga SP 3, pembinaan khusus, pemanggilan orang tua, hingga rapat dewan guru sebelum keputusan berat diambil.
Jika benar pengunduran diri dipaksakan, langkah tersebut dinilai bukan sekadar penegakan disiplin, melainkan penghentian hak pendidikan.
Disiplin atau Pelanggaran Hak?
Aktivis 98 dan pemerhati pendidikan Banten, Kurtubi, menilai sekolah memang memiliki kewenangan menjaga tata tertib. Namun kewenangan itu tidak boleh melampaui batas perlindungan hak anak.
“Hak atas pendidikan dijamin
undang-undang. Bolos dan merokok adalah pelanggaran disiplin, bukan tindak pidana berat. Harusnya pembinaan diperkuat, bukan justru menghentikan akses pendidikan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik “pengunduran diri” yang kerap digunakan sebagai jalan administratif agar tidak tercatat sebagai pengeluaran siswa.
“Secara substansi sama saja. Anak kehilangan haknya untuk menyelesaikan pendidikan,” tambahnya.
Ujian bagi Dunia Pendidikan
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar,apakah sekolah hadir sebagai ruang pembinaan yang memberi kesempatan kedua, atau sebagai institusi yang cepat menjatuhkan sanksi paling berat?
Terlebih, siswa yang bersangkutan berada di kelas XII dan tinggal menunggu ujian akhir,fase krusial yang menentukan kelulusan dan masa depannya.
Keputusan ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus cermin bagaimana wajah pendidikan diuji, antara ketegasan disiplin dan perlindungan hak anak untuk tetap belajar hingga tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri tersebut.
Red
