![]() |
| Gambar ilustrasi |
TANGERANG, BERITATANGERANG.CO.ID - Hari Pers Nasional 2026 baru saja diperingati di Banten. Ucapan selamat Hari Pers datang dari berbagai arah. Ya saat itulah pers kembali dipuji sebagai pilar demokrasi dan penjaga kepentingan publik.
Dalam momentum ini, kemerdekaan pers kerap terdengar seolah sudah mapan dan kokoh,namun nyatanya realitas di lapangan sering berkata lain.
Undang-Undang Pers dengan jelas mengatur kewajiban media. Pers dituntut bekerja profesional, akurat, berimbang, menghormati asas praduga tak bersalah, serta wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Ketika media lalai, konsekuensinya pun nyata. Proses etik berjalan cepat, klarifikasi diminta, bahkan ancaman sanksi terbuka lebar.
Pers memang dipaksa disiplin, dan itu adalah bagian dari tanggung jawab.
Tapi masalahnya, ketegasan serupa tidak selalu terlihat ketika pers justru menjadi pihak yang dirugikan.
Wartawan yang dihalangi saat meliput, diusir dari lokasi, dilarang mengambil gambar, atau ditekan agar berita tidak ditayangkan, sering kali hanya berujung pada penyelesaian informal.
Banyak kasus dianggap selesai dengan permintaan maaf atau imbauan agar “saling memahami”.
Padahal, penghalangan kerja jurnalistik jelas diatur sebagai pelanggaran hukum.
Ironisnya, dalam praktik penegakan hukum, pasal pencemaran nama baik,terutama yang terdapat dalam UU ITE,jauh lebih populer keberadaan nya karena sering digunakan.
Ketika ada pihak yang merasa dicemarkan atau dirugikan oleh pemberitaan, laporan cepat diproses. Wartawan dan redaksi dipanggil, dimintai keterangan, dan kerap berada dalam posisi tertekan.
Situasi ini menimbulkan ketimpangan. Hukum terlihat sigap saat pers dianggap bermasalah, tetapi cenderung lambat ketika pers membutuhkan perlindungan.
Fenomena tersebut dampaknya kerap terasa sampai di ruang redaksi. Wartawan menjadi lebih memilih berhati-hati, bahkan terlalu hati -hati . Diksi di lunakkan, kritik ditahan, dan liputan sensitif kerap dihindari. Bukan karena wartawan kehilangan keberanian, melainkan karena pengalaman menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum sepenuhnya bisa diandalkan.
Dalam konteks ini, peran Dewan Pers penting dalam menjaga standar etik dan profesionalisme pers. Namun pembinaan etik saja tidak cukup jika tidak diiringi keberanian negara menegakkan pasal-pasal yang melindungi kerja jurnalistik.
Tanpa itu, kemerdekaan pers hanya akan kuat di atas kertas.
Hari Pers Nasional seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar seremoni. Bukan hanya tentang sejauh mana pers sudah bekerja sesuai aturan, tetapi juga tentang sejauh mana negara hadir melindungi pers saat menjalankan tugasnya di lapangan.
Karena kebebasan pers tidak diuji ketika berita aman dan netral. Ia diuji ketika pers mengangkat fakta yang tidak nyaman, menyentuh kepentingan, dan berpihak pada hak publik untuk tahu.
Selama perlindungan pers masih kalah populer dibandingkan pasal-pasal yang membungkamnya, maka kemerdekaan pers akan terus berada dalam posisi rentan. Dan pada akhirnya, yang paling dirugikan bukan hanya wartawan, melainkan masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.
Red
