-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kosmetik Impor Tanpa BPOM Diduga Dijual di Ruko Cengkareng

Kamis, 12 Februari 2026 | 18.55.00 WIB Last Updated 2026-02-12T11:59:54Z

Kosmetik Impor Tanpa BPOM Diduga Dijual di Ruko Cengkareng
Produk diduga tanpa nomor izin edar BPOM

JAKARTA,BERITATANGERANG.CO.ID-Pe kosmetik impor tanpa nomor izin edar kembali menjadi sorotan. Produk eksfoliasi wajah merek GMEELAN jenis Orange Enzymes Exfoliating Brightening Gel diduga beredar dan dijual di salah satu ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.



Berdasarkan penelusuran di lapangan, pada kemasan produk yang diperoleh tidak ditemukan nomor registrasi dengan format NAxxxxxxxxxxxx sebagaimana diwajibkan bagi kosmetik yang dipasarkan resmi di Indonesia. Selain itu, pada kemasan juga tidak tercantum nama maupun alamat importir resmi dalam negeri.

Saat dikonfirmasi Kamis (12/2/26) penjual mengklaim produk tersebut resmi dan aman dipasarkan .



Namun ketika diminta menunjukkan nomor izin edar atau bukti registrasi, penjual tidak dapat memperlihatkan dokumen maupun nomor registrasi yang dimaksud. Penjual juga menyatakan bahwa pemeriksaan izin edar hanya dapat dilakukan oleh petugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia atau aparat berwenang.



Dalam praktik jurnalistik, permintaan untuk melihat nomor izin edar merupakan bagian dari proses verifikasi informasi. Hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Ancaman Sanksi Tegas


Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, termasuk kosmetik, tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana.


Ancaman hukuman tersebut meliputi:

Pidana penjara maksimal hingga 12 tahun, dan/atau

Denda maksimal hingga Rp5 miliar,selain sanksi pidana, BPOM juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berupa:

Peringatan tertulis

Penghentian sementara kegiatan usaha

Penarikan dan pemusnahan produk

Penyegelan tempat usaha

Pencabutan izin usaha


Di sisi lain, pelaku usaha juga dapat terjerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila produk yang dipasarkan tidak memenuhi standar keamanan dan merugikan konsumen.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari otoritas pengawas terkait status legalitas produk tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa nomor izin edar melalui laman resmi BPOM sebelum membeli produk kosmetik guna menghindari potensi risiko kesehatan dan kerugian sebagai konsumen.



Red