Notification

×

Iklan

Iklan

Supriyadi Ditetapkan Jadi DPO Kasus Penganiayaan, Polsek Pandeglang Lakukan Pengejaran

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15.12.00 WIB Last Updated 2025-10-18T10:35:40Z

Supriyadi Ditetapkan Jadi DPO Kasus Penganiayaan, Polsek Pandeglang Lakukan Pengejaran
DPO Kasus penganiayaan Polsek Pandeglang

BANTEN,BERITATNGERANG.CO.ID
– Unit Reskrim Polsek Pandeglang resmi menetapkan Supriyadi bin almarhum Kasmid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/X/RES.1.6./2025/SPKT/SEK.PDG/RES.PDG/POLDA BANTEN dan tertuang dalam Nomor DPO: DPO/02/X/RES.1.6/2025/Polsek Pandeglang.


Kanit Reskrim Polsek Pandeglang, Aipda Irfan Maulana, membenarkan penetapan tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali memanggil Supriyadi untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir maupun memberikan itikad baik.


 “Kami sudah berulang kali memanggil yang bersangkutan, tapi tidak kooperatif. Petugas juga telah mendatangi rumah orang tuanya dan rumah istrinya, namun pelaku tidak ditemukan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).



Menurut Irfan, setelah status DPO ditetapkan, pihak kepolisian terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar. Bahkan ketua RT dan RW setempat telah dimintai keterangan mengenai keberadaan terduga pelaku, namun hingga kini hasilnya masih nihil.


Kasus yang menjerat Supriyadi merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP.


 “Kami berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Supriyadi. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Aipda Irfan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Supriyadi yang kini berstatus buron.




Red