![]() |
| Surat edaran walikota |
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran tersebut mengatur pembatasan operasional sejumlah usaha guna menjaga kekhusyukan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Dalam edaran itu ditegaskan, usaha jasa hiburan seperti karaoke, sauna, spa, panti pijat, dan sejenisnya wajib menghentikan operasional sementara selama Ramadan. Penutupan berlaku sejak dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, rumah makan, restoran, dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan tirai atau penutup hingga pukul 17.00 WIB sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Pelayanan sahur diperbolehkan mulai pukul 02.00 WIB.
Untuk usaha rumah biliar, operasional dibatasi mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, kemudian dapat kembali buka pukul 21.00 sampai 24.00 WIB. Pada waktu berbuka puasa dan pelaksanaan salat tarawih, operasional dihentikan sementara.
Selain itu, selama bulan Ramadan, pertunjukan live music maupun disk jockey (DJ) tidak diperkenankan.
Pemkot Tangerang melalui perangkat daerah terkait bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Tangerang.
Jfr
