-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Fandy Jadi Tersangka Usai Konflik di Rumah, Keluarga Pertanyakan Penanganan Perkara di Polsek Cipondoh

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22.19.00 WIB Last Updated 2026-08-13T15:20:37Z

Fandy Jadi Tersangka Usai Konflik di Rumah, Keluarga Pertanyakan Penanganan Perkara di Polsek Cipondoh
F dijadikan tersangka oleh Polsek Cipondoh dipertanyakan pihak keluarga 

TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID
Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Fandy (F) dan pamannya, Hasan Basri (HB), di wilayah hukum Polsek Cipondoh, Kota Tangerang, dipertanyakan pihak keluarga F.

Keluarga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan dalam proses penanganan perkara tersebut, di antaranya pemeriksaan terhadap kedua pihak, tidak dilakukannya visum terhadap F yang mengaku mengalami luka, perubahan pasal yang dikenakan, hingga sejumlah pernyataan yang disebut muncul dalam upaya mediasi.


Perkara tersebut bermula pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di kediaman F.

Menurut keterangan F kepada keluarganya, HB datang ke rumah F dan menggedor pagar dengan keras. F kemudian keluar dan meminta agar HB berbicara lebih pelan karena waktu sudah malam dan ayah F sedang tidur.

Ayah F diketahui sedang mengalami sakit berat dan membutuhkan pendampingan keluarga.

Menurut F, teguran tersebut kemudian berujung perselisihan. HB disebut mengayunkan helm ke arah F hingga mengenai bahu kiri.


F mengaku kemudian melakukan tindakan refleks untuk membela diri hingga mengenai wajah HB. Peristiwa tersebut selanjutnya dilerai oleh seseorang yang berada di lokasi.

Laporan Dibuat pada Malam Kejadian

Sekitar pukul 23.00 WIB, HB membuat laporan ke Polsek Cipondoh.


Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak F, perkara pada tahap awal disebut sebagai dugaan penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

F kemudian dipanggil untuk menjalani klarifikasi melalui surat bernomor B/260/VII/RES.1.6./2026/Sek.Cpdh.

Namun, pihak keluarga F mempertanyakan proses pemeriksaan tersebut.

F mengaku mengalami luka akibat terkena ayunan helm. Menurut pihak keluarga, F tidak diminta menjalani visum untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya.

Keluarga berharap kondisi tersebut juga menjadi bagian dari pemeriksaan agar rangkaian kejadian dapat diketahui secara utuh.


Keluarga Sempat Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sebelum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, keluarga F mengaku sempat berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan.

Pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, keluarga F mendatangi kediaman HB untuk melakukan mediasi.

Menurut pihak F, pertemuan tersebut dihadiri sejumlah anggota keluarga dan pihak yang mengetahui persoalan.

Namun, mediasi disebut belum menghasilkan kesepakatan. Pihak keluarga F menyebut HB tetap menginginkan agar perkara tersebut diproses secara hukum.

Dalam pertemuan itu, menurut keterangan keluarga F, juga muncul sejumlah pernyataan yang mereka nilai perlu diklarifikasi.

Salah satunya adalah pernyataan yang disebut berkaitan dengan kemungkinan F mendapat perlakuan tidak menyenangkan apabila berada di dalam tahanan.

Keluarga F juga menyebut terdapat klaim mengenai adanya pihak yang disebut memiliki pengaruh terhadap proses hukum dan aparat kepolisian.

Namun, klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga F dan belum terverifikasi secara independen.

Karena itu, keluarga meminta agar pernyataan tersebut, jika diperlukan, turut diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.


F Kemudian Ditetapkan sebagai Tersangka

Masih pada 1 Agustus 2026, F menerima pemberitahuan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Menurut dokumen yang diperlihatkan pihak F, pada tahap awal perkara disebut menggunakan Pasal 471. Sementara dalam surat penetapan tersangka, F disebut diduga melakukan penganiayaan dan/atau penganiayaan ringan sebagaimana Pasal 466 dan/atau Pasal 471.

Perubahan tersebut kemudian dipertanyakan keluarga F.

Mereka meminta penjelasan mengenai dasar dan pertimbangan penyidik dalam menerapkan pasal tersebut.

Pihak F juga mengaku mendapat penjelasan bahwa proses penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan adanya “perintah atasan”.

Pernyataan tersebut menjadi pertanyaan tersendiri bagi keluarga F. Mereka berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme dan dasar penetapan tersangka tersebut.

Dua Orang Mengaku Anggota Polsek Pinang Datang ke Rumah

Persoalan kembali menjadi perhatian pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.

Menurut F, dua orang datang ke kediamannya dan mengaku sebagai anggota Polsek Pinang. Salah seorang memperkenalkan diri dengan nama Andi.

Keduanya disebut menyampaikan maksud untuk mengetahui kondisi orang tua F dan melihat langsung ayahnya yang sedang sakit. Salah seorang kemudian meminta nomor telepon F.

Setelah meninggalkan rumah F, kedua orang tersebut disebut mendatangi rumah Ketua RT setempat.

F kemudian berupaya memastikan identitas salah seorang melalui aplikasi identifikasi nomor telepon dan menemukan nama yang berbeda dari nama yang diperkenalkan kepadanya.

Pihak F menyatakan memiliki dokumentasi terkait kedatangan kedua orang tersebut.

Keluarga F mengaku belum menyimpulkan bahwa kedatangan tersebut merupakan bentuk intimidasi.

Mereka hanya meminta agar identitas, tujuan, serta dasar kedatangan kedua orang tersebut dapat diperjelas.

Jika memang merupakan bagian dari tugas kepolisian, keluarga menilai penjelasan tersebut dapat menjawab pertanyaan yang muncul.


Keluarga Siap Ikuti Proses Hukum

Keluarga F menegaskan tidak meminta kepolisian menghentikan perkara.

Mereka menyatakan siap mengikuti proses hukum sepanjang dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti.

Namun, keluarga berharap seluruh rangkaian kejadian pada malam 14 Juli 2026 diperiksa secara menyeluruh, termasuk pengakuan F bahwa dirinya terlebih dahulu terkena ayunan helm.

Keluarga juga meminta agar proses hukum tidak hanya didasarkan pada siapa yang lebih dahulu membuat laporan, tetapi berdasarkan fakta dan alat bukti dari kedua belah pihak.

“Yang dipersoalkan bukan keberadaan proses hukum, melainkan apakah seluruh rangkaian peristiwa telah diperiksa secara utuh dan berimbang,” demikian sikap keluarga F sebagaimana tertuang dalam dokumen yang diterima.


Hingga berita ini disusun, sejumlah klaim yang disampaikan pihak keluarga F masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Hasan Basri maupun pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan terkait perkara tersebut.


Pada akhirnya, proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi pada malam 14 Juli 2026 di kediaman F.

Apakah tindakan F merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang disangkakan, atau terdapat konteks pembelaan diri sebagaimana yang disampaikan pihak F, sepenuhnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian hukum.

Biarkan fakta diperiksa, alat bukti berbicara, dan hukum menentukan.



Red