![]() |
| Gambar ilustrasi |
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID – Pernyataan Kepala SDN Pasar Kemis 2, Kabupaten Tangerang, yang mengaku baru mengetahui adanya permintaan uang kepada wali murid untuk keperluan pensiun dirinya, justru memunculkan pertanyaan baru.
Benarkah kepala sekolah tidak mengetahui adanya pengumpulan uang tersebut?
Informasi yang beredar menyebutkan, wali murid diminta memberikan Rp20 ribu per siswa dengan alasan untuk keperluan pensiun kepala sekolah. Dengan jumlah siswa yang diperkirakan mencapai sekitar 700 orang, dana yang terkumpul berpotensi mencapai Rp14 juta apabila seluruh siswa memberikan uang tersebut.
Permintaan tersebut disebut disampaikan melalui grup WhatsApp kelas. Bahkan, persoalan itu telah membuat salah seorang wali murid mengambil langkah dengan menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Ketika dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kepala SDN Pasar Kemis 2, Yuyun Yuningsih, S.Pd., justru menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya pengumpulan dana tersebut.
“Saya baru tahu dari Abang informasi ini, saya sudah lima hari di lapangan terus,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan itu menjadi titik penting yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Sebab, jika benar kepala sekolah tidak mengetahui, siapa yang menggagas pengumpulan uang Rp20 ribu tersebut?
Apakah berasal dari komite sekolah? Paguyuban wali murid? Guru? Atau ada pihak lain yang mengambil inisiatif?
Pertanyaan berikutnya, siapa yang menentukan nominal Rp20 ribu per siswa? Apakah ada surat pemberitahuan? Apakah seluruh wali murid diminta membayar? Dan apakah benar pemberian tersebut sepenuhnya sukarela?
Yang juga perlu diperjelas adalah ke mana dana tersebut akan disalurkan dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
Sebab, apabila pengumpulan dana dilakukan atas nama kegiatan sekolah atau berkaitan langsung dengan kepala sekolah, transparansi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Terlebih, jika jumlah siswa mencapai sekitar 700 orang, maka potensi dana yang terkumpul bukan angka kecil.
Publik tentu tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada pernyataan bahwa kepala sekolah tidak mengetahui.
Justru dari pernyataan tersebut muncul pertanyaan yang lebih besar:
Jika kepala sekolah benar-benar tidak tahu, siapa sebenarnya yang berada di balik pengumpulan dana pensiun tersebut?
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang pun dituntut memberikan penjelasan. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memastikan apakah pengumpulan uang tersebut benar-benar merupakan sumbangan sukarela wali murid atau terdapat mekanisme lain yang perlu dipertanyakan.
Kini, transparansi menjadi kunci. Wali murid berhak mengetahui siapa penggagasnya, berapa dana yang terkumpul, untuk apa digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab.
Red/Jfr
