
Ketua MUI Kecamatan Rajeg KH Ahmad Suryadi berpoto bersama
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rajeg, KH Ahmad Suryadi, mengimbau seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara damai menyikapi persoalan rumah ibadah yang menjadi perhatian masyarakat di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya kesalahpahaman yang berkaitan dengan persoalan tempat ibadah di wilayah tersebut, Minggu (20/9/2026).
KH Ahmad Suryadi menegaskan, setiap perselisihan yang berkaitan dengan persoalan keagamaan harus diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri, termasuk melakukan perusakan atau aksi anarkis.
“Apa pun agamanya mempunyai hak yang sama dalam beribadah. Tidak ada yang boleh melarang orang untuk beribadah,” ujar KH Ahmad Suryadi.
Menurutnya, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak yang dijamin konstitusi. Karena itu, persoalan terkait rumah ibadah semestinya tidak berkembang menjadi konflik apabila seluruh pihak mengedepankan sikap saling menghormati dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara kekerasan, termasuk apabila persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan atau alih fungsi rumah pribadi menjadi tempat kegiatan keagamaan.
“Terkait kasus kesalahpahaman tempat ibadah atau alih fungsi rumah pribadi, kami mengimbau agar masyarakat menghindari aksi perusakan atau main hakim sendiri. Segala bentuk perselisihan wajib diselesaikan secara damai melalui musyawarah atau menempuh jalur hukum yang berlaku,” katanya.
Selain mengimbau masyarakat menjaga kondusivitas, KH Ahmad Suryadi mengingatkan pentingnya tertib administrasi dalam pendirian dan penggunaan rumah ibadah.
Menurut dia, setiap pihak perlu memahami serta mematuhi ketentuan yang mengatur pendirian rumah ibadah, termasuk Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang menjadi salah satu rujukan dalam persoalan tersebut.
“Langkah ini krusial agar tidak ada pemanfaatan tempat secara sepihak yang dapat memicu kecurigaan di tengah komunitas warga,” pungkasnya.
Ia berharap persoalan yang terjadi di Desa Mekarsari dapat diselesaikan secara kepala dingin, tanpa tindakan yang berpotensi memperkeruh hubungan antarwarga.
Firli