![]() |
| Suasana salah satu Both minuman |
JAKARTA,BERITATANGERANG.CO.ID – Sebuah gimmick dalam gelaran festival musik The Sounds Project 2026 di Ancol, Jakarta Utara, mendadak menuai sorotan publik. Pasalnya, sebuah tantangan menghafal Surat Ad-Dhuha disebut-sebut memberikan hadiah berupa minuman keras (miras).
Potongan video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang peserta mengikuti tantangan menghafal Surat Ad-Dhuha. Setelah mampu menyelesaikan hafalan, peserta kemudian mendapatkan hadiah yang dikaitkan dengan produk minuman beralkohol.
Konten tersebut sontak memicu perdebatan. Banyak pihak mempertanyakan alasan ayat suci Al-Qur'an dijadikan bagian dari gimmick promosi produk minuman keras.
Persoalan menjadi semakin serius karena yang digunakan dalam tantangan tersebut bukan sekadar kalimat biasa, melainkan bagian dari kitab suci umat Islam.
MUI: Jangan Jadikan Ayat Suci sebagai Gimmick
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan perhatian terhadap kontroversi tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menilai penggunaan ayat Al-Qur'an dalam konteks pemberian minuman keras merupakan tindakan yang tidak patut dan berpotensi merendahkan kesucian Al-Qur'an.
Menurutnya, membaca dan menghafal Al-Qur'an merupakan bagian dari ibadah bagi umat Islam. Sementara minuman keras merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
Karena itu, penggunaan hafalan ayat suci sebagai bagian dari permainan atau promosi yang berujung pada pemberian miras dinilai tidak semestinya terjadi.
Polisi Mulai Turun Tangan
Kontroversi tersebut kemudian masuk ke ranah penegakan hukum.
Polsek Pademangan, Polres Metro Jakarta Utara, disebut telah melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti bagaimana kegiatan tersebut bisa berlangsung.
Polisi juga memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan acara, termasuk event organizer (EO) dan master of ceremony (MC) yang berada di lokasi saat challenge tersebut berlangsung.
Langkah kepolisian ini menjadi perhatian karena publik tidak hanya mempertanyakan siapa yang membuat tantangan tersebut, tetapi juga bagaimana pengawasan terhadap aktivitas promosi di tengah festival musik.
Berujung Aduan ke Bareskrim
Kasus tersebut juga berkembang setelah Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menyampaikan aduan kepada Bareskrim Polri.
Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama dan meminta aparat kepolisian mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas munculnya gimmick tersebut.
Sorotan pun tidak hanya diarahkan kepada orang yang berada di booth saat challenge berlangsung. Pihak penyelenggara, EO, hingga unsur lain yang berkaitan dengan kegiatan promosi juga menjadi bagian yang dipertanyakan.
Di tengah derasnya kritik publik, pihak brand minuman yang dikaitkan dengan booth tersebut juga diberitakan telah menyampaikan permintaan maaf.
Bukan Sekadar Gimmick
Kasus ini pada akhirnya memunculkan pertanyaan lebih besar: sejauh mana batas kreativitas promosi sebuah produk ketika menyentuh simbol dan nilai keagamaan?
Festival musik memang identik dengan kreativitas, hiburan, dan berbagai aktivitas promosi.
Namun, ketika ayat suci digunakan sebagai bagian dari sebuah tantangan yang hadiahnya berupa minuman keras, batas antara gimmick pemasaran dan penghormatan terhadap nilai agama menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap sepele.
Kini publik menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana sebenarnya mekanisme challenge tersebut dibuat serta dijalankan.
Satu hal yang jelas, ayat suci bukan sekadar materi permainan, sementara promosi produk juga bukan ruang tanpa batas. Kontroversi ini menjadi pengingat bahwa kreativitas dalam sebuah acara tetap memiliki batas etika, norma agama, dan aturan hukum yang harus diperhatikan.
Red
