-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bantah Ada 700 Siswa, Kepala SDN Pasar Kemis 2 Lepas Tangan Soal Iuran dan Denda

Rabu, 12 Agustus 2026 | 19.53.00 WIB Last Updated 2026-08-12T12:53:49Z

Bantah Ada 700 Siswa, Kepala SDN Pasar Kemis 2 Lepas Tangan Soal Iuran dan Denda
Gambar ilustrasi 

TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID
– Polemik terkait pengumpulan dana yang melibatkan wali murid SDN Pasar Kemis 2, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru.

Saat ditemui di wilayah Kabupaten Tangerang (10/8/26),Kepala SDN Pasar Kemis 2, Yuyun Yuningsih, S.Pd., menegaskan jumlah siswa di sekolah yang dipimpinnya tidak mencapai 700 orang seperti informasi yang sebelumnya beredar. 


Menurutnya, jumlah peserta didik hanya sekitar 450-an siswa.

Yuyun juga menyebut kegiatan yang berkaitan dengan kontribusi wali murid tersebut merupakan inisiatif paguyuban sekolah, bukan program yang digagas pihak sekolah.



Lebih jauh, kepala sekolah mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pengumpulan dana yang disebut-sebut untuk keperluan pensiun, termasuk mengenai adanya permintaan iuran sebesar Rp20 ribu per siswa.


Tak hanya soal iuran, Yuyun juga mengaku tidak mengetahui adanya denda Rp15 ribu bagi wali murid yang tidak hadir dalam kegiatan kebersihan setiap Sabtu.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana koordinasi antara paguyuban wali murid dengan pihak sekolah dalam menjalankan berbagai kegiatan yang melibatkan orang tua siswa.


Jika benar seluruh kegiatan tersebut merupakan inisiatif paguyuban, maka perlu dijelaskan siapa yang mengambil keputusan, bagaimana mekanisme pengumpulan uang, siapa yang memegang dana, serta untuk apa dana tersebut digunakan.


Terlebih, informasi mengenai iuran pensiun sebelumnya telah menimbulkan keberatan dari sebagian wali murid dan bahkan berujung pada pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Kini, pihak sekolah juga disebut meminta agar dana yang telah dikumpulkan untuk keperluan tersebut dikembalikan kepada wali murid.


Kondisi ini semakin menegaskan pentingnya transparansi. Wali murid perlu mengetahui apakah iuran Rp20 ribu tersebut benar-benar bersifat sukarela, berapa jumlah dana yang telah terkumpul, serta apakah seluruh uang telah dikembalikan.



Demikian pula dengan denda Rp15 ribu. Jika benar diberlakukan kepada wali murid yang tidak mengikuti kegiatan kebersihan setiap Sabtu, perlu ada penjelasan mengenai dasar penetapan denda, pihak yang menetapkan, mekanisme pembayarannya, serta penggunaan dana yang terkumpul.



Kepala sekolah yang mengaku tidak mengetahui kedua hal tersebut membuat pertanyaan berikutnya mengarah kepada paguyuban sekolah sebagai pihak yang disebut menjadi penginisiasi kegiatan.


Apakah seluruh keputusan tersebut benar-benar murni kesepakatan wali murid melalui paguyuban, atau terdapat arahan maupun keterlibatan pihak lain?


Persoalan ini penting dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan tidak menimbulkan kesan adanya pungutan atau kewajiban kepada wali murid yang tidak memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.


Publik kini menunggu penjelasan pihak paguyuban serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk memastikan siapa yang menggagas, siapa yang mengelola, dan untuk apa dana tersebut digunakan.


Sebab, ketika kepala sekolah menyatakan tidak mengetahui adanya iuran maupun denda, maka transparansi dari pihak yang menginisiasi kegiatan menjadi semakin penting.


Red /Jfr