Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Benda Tangkap Pria di Wilayah Kalideres Simpan 5 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 04 Agustus 2025 | 21.54.00 WIB Last Updated 2025-08-05T09:40:04Z

Polsek Benda Tangkap Pria di Wilayah Kalideres Simpan 5 Paket Sabu Siap Edar
C alias Udin Tersangka pengedar Narkoba

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
– Unit Reskrim Polsek Benda menggerebek seorang pria pengedar sabu di sebuah rumah di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (31/7/2025). Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat total 4,5 gram, timbangan digital, dan satu ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.


Pelaku berinisial C (42), yang dikenal dengan panggilan Udin, tak bisa mengelak saat aparat mendapati lima paket sabu siap edar dalam genggamannya.


“Penggerebekan dilakukan setelah kami menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan di sekitar Kampung Kojan, Kalideres. Setelah pengintaian, tim langsung melakukan penyergapan di rumah pelaku,” kata Kapolsek Benda AKP Sriyono, S.H., M.H.


Barang bukti sabu dari tangan tersangka

Saat digeledah, Udin tengah menggenggam lima plastik bening berisi sabu. Ia langsung mengakui barang haram itu adalah miliknya dan siap diedarkan di wilayah Kalideres dan sekitarnya.


“Ini bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar lingkungan masyarakat bawah,” tegas Sriyono.


Barang bukti sabu tersebut telah dikirim ke laboratorium forensik Polda Metro Jaya dan hasil uji awal menyatakan positif mengandung Methamfetamin.


Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Benda untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu kemungkinan jaringan di atasnya.


“Kasus ini masih kami dalami. Kami curiga Udin bukan pemain tunggal. Bisa jadi ada jaringan lain di baliknya,” tambah Kapolsek.


Atas perbuatannya, Udin dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.


Red