Banyak warga yang juga mengibarkan bendera organisasi, komunitas, bahkan bendera negara lain. Fenomena ini tidak dilarang, tapi ada aturan tegas yang harus dipatuhi: bendera Merah Putih harus dikibarkan lebih tinggi atau setara, tidak boleh lebih rendah dari bendera lain.
Mengapa Merah Putih Harus Paling Tinggi?
Ini bukan sekadar simbolisme kosong. Bendera Merah Putih adalah lambang kedaulatan negara, hasil perjuangan dan pengorbanan para pahlawan. Dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, diatur bahwa bendera Merah Putih wajib dihormati, termasuk dalam cara pengibaran.
“Kalau ada bendera lain yang dikibarkan lebih tinggi, itu bukan cuma soal estetika, tapi bisa dianggap melecehkan simbol negara,” ujar Muhammad Zainuddin tokoh masyarakat di Karawaci Baru, Tangerang.
Boleh, Tapi Jangan Lupa Aturan Main
Tidak sedikit warga yang mengibarkan bendera organisasi, baik itu bendera OSIS, Pramuka, bendera ormas, bahkan klub sepak bola kebanggaan. Itu semua sah-sah saja, asalkan tidak melampaui ketinggian Merah Putih.
Di beberapa kasus, masih ditemukan bendera organisasi yang berkibar di atas tiang lebih tinggi, sementara Merah Putih hanya tergantung seadanya. Ini tentu tidak sesuai semangat nasionalisme yang seharusnya dijaga bersama.
Edukasi Bukan Hukuman
Daripada langsung menyalahkan, edukasi seharusnya menjadi pendekatan utama. Para ketua RT/RW, tokoh pemuda, hingga guru sekolah bisa mengingatkan masyarakat sekitar mengenai pentingnya tata cara menghormati bendera negara.
Simbol Kecil, Makna Besar
Mengibarkan Merah Putih dengan benar mungkin terlihat sebagai hal sepele. Tapi dari hal kecil itulah karakter kebangsaan dibangun. Ketika warga sadar pentingnya menghormati simbol negara, maka akar nasionalisme tumbuh dari rumah.
Jadi, jika ingin kibarkan bendera lain di halaman rumah atau kantor, silakan saja—asal jangan lebih tinggi dari Merah Putih. Karena di bawah naungan sang saka-lah, kita berdiri sebagai satu bangsa.
Red