Dia pelaku dan barang bukti 70 gram sabu diamankan Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID – Upaya Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria berinisial JAH alias Tile dan APP alias Alip ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu di kawasan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu malam (13/7).
Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di perbatasan wilayah Tangerang dan Jakarta Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Deden Hary, S.H. langsung melakukan penyelidikan.
"Awalnya informasi menyebutkan transaksi akan berlangsung di Jalan Raya HOS Cokrominoto, Larangan. Namun, saat tim bergerak, lokasi berpindah ke Jalan Inpres, Petukangan Selatan. Di sana anggota mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan," terang Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom, S.I.K., M.H., Rabu (16/7).
Saat digeledah di lokasi, tak ditemukan barang bukti. Namun setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku menyimpan sabu di tempat kos mereka. Polisi lalu menggerebek kamar kos yang dimaksud dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat bruto 70,43 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel.
"Dari bukti yang kami amankan, kuat dugaan bahwa Tile dan Alip merupakan pengedar sabu," tegas Kompol Rihold.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R alias Botak, yang kini masih buron. Polisi menyatakan akan terus memburu pemasok sabu tersebut dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati menanti mereka.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk tak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jangan takut melapor karena identitas pelapor pasti kami lindungi,” pungkas Rihold.
Red/Jfr