Notification

×

Iklan

Iklan

Gerakan Demokrasi Desak Wamen Suntana Patuhi Putusan MK Lepas Rangkap Jabatan

Sabtu, 19 Juli 2025 | 17.11.00 WIB Last Updated 2025-07-19T10:11:41Z

Koordinator Nasional Gerakan Sadar Demokrasi, Upay,
Koordinator Nasional Gerakan Sadar Demokrasi, Upay

JAKARTA, BERITATANGERANG.CO.ID
— Gerakan Sadar Demokrasi mendesak Wakil Menteri Perhubungan, Bapak Suntana, untuk segera mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang melarang pejabat publik, termasuk wakil menteri, merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di BUMN, swasta, maupun lembaga yang dibiayai oleh APBN atau APBD.


Koordinator Nasional Gerakan Sadar Demokrasi, Upay, menyatakan dukungannya terhadap putusan tersebut karena dinilai menguatkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan menegaskan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang menuntut fokus, integritas, serta akuntabilitas penuh.


“Sehubungan dengan hal ini, kami menghimbau kepada Bapak Suntana selaku Wakil Menteri Perhubungan, yang diketahui saat ini juga menjabat sebagai Komisaris di PT Pelindo, untuk segera menentukan pilihan: tetap sebagai wakil menteri atau mundur dari posisi komisaris,” ujar Upay dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).


PT Pelindo merupakan salah satu entitas strategis di sektor logistik nasional. Rangkap jabatan di posisi ini, menurut Gerakan Sadar Demokrasi, tidak hanya melanggar ketentuan hukum berdasarkan putusan MK, tetapi juga mencederai etika tata negara.


Upay menegaskan, ketaatan terhadap konstitusi dan putusan MK adalah bentuk dasar dari komitmen pejabat publik terhadap demokrasi. Negara, kata dia, tidak boleh dikelola dengan mentalitas rangkap jabatan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan, menurunkan kinerja, bahkan membuka celah penyalahgunaan wewenang.


“Langkah Bapak Suntana dalam menyikapi putusan ini akan menjadi preseden penting. Kami berharap beliau menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dan prinsip demokrasi dengan segera mengambil keputusan yang sesuai,” tambahnya.


Gerakan Sadar Demokrasi juga menyatakan akan terus memantau implementasi putusan MK tersebut dan tidak segan mengambil langkah-langkah konstitusional jika ditemukan pelanggaran.


“Kami percaya setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Negara tidak boleh dikelola oleh tangan-tangan yang merangkap, karena kepercayaan rakyat hanya bisa dijaga oleh mereka yang menjalankan satu amanah dengan sepenuh hati,” tutup Upay.



Red