![]() |
Wawan Fauzy Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang |
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID— Pemerintah Kota Tangerang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Edaran ini sebagai upaya serius Pemkot dalam menjaga kualitas udara di wilayah aglomerasi JABODETABEK, sekaligus menindaklanjuti berbagai regulasi nasional maupun daerah terkait perlindungan lingkungan hidup.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Sachrudin pada 16 Juni 2025 itu mengatur sejumlah kewajiban bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga institusi pendidikan dan keagamaan. Salah satu poin utama adalah larangan membakar sampah secara terbuka, baik sampah rumah tangga, industri, maupun pertanian.
Pemkot juga mewajibkan pengelolaan sampah secara mandiri di lingkungan masing-masing, termasuk pemilahan, pengurangan, hingga pengolahan melalui kompos atau pembentukan bank sampah.
![]() |
Imbauan Pemkot Tangerang terkait pengendalian pencemaran udara |
Sebagai langkah pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang akan memperketat pemantauan di lapangan, khususnya di kawasan strategis seperti bandara, terminal, kawasan industri, pendidikan, dan permukiman padat. DLH juga menyiapkan penegakan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan, bekerja sama dengan perangkat daerah terkait.
Edaran ini juga menekankan pengendalian emisi dari sektor industri yang masih menggunakan bahan bakar fosil. Setiap industri diharapkan memenuhi baku mutu emisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sektor transportasi, masyarakat diminta melakukan perawatan kendaraan bermotor dan menjalani uji emisi secara berkala di bengkel resmi yang terdaftar. Penggunaan transportasi umum seperti Bus Sekolah Gratis, Bus Tayo, dan Angkot Si Benteng turut dianjurkan untuk menekan polusi udara dari kendaraan pribadi.
Selain itu, Pemkot melalui DLH mendorong gerakan penghijauan di lingkungan permukiman dengan menanam tanaman penyerap polutan seperti pucuk merah, sansevieria, bugenvil, dan tabebuia.
Surat edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, lurah, pimpinan perusahaan, pengelola pasar, kepala sekolah, rektor perguruan tinggi, pengelola tempat ibadah, hingga pengurus RT/RW. Pemerintah berharap partisipasi aktif seluruh elemen dalam menciptakan udara bersih dan sehat bagi masyarakat Kota Tangerang.(Adv)
Jfr/Red