-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Ganja 1 Kg Saat Patroli Malam

Jumat, 29 Mei 2026 | 20.43.00 WIB Last Updated 2026-05-29T14:03:34Z

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Ganja 1 Kg Saat Patroli Malam


TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID
– Aparat Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 1 kilogram dalam operasi cipta kondisi yang digelar dini hari. Seorang pria berinisial S (40) diamankan setelah gerak-geriknya mencurigakan saat razia kendaraan di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.



Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan patroli Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka JAGA JAKARTA+ pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.



Saat melintas di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, petugas menaruh curiga terhadap seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang tampak gelisah dan mencoba menghindari pemeriksaan.




Ketika dihentikan dan dilakukan penggeledahan, pria berinisial S yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu kedapatan membawa sejumlah paket ganja di dalam tas selempang miliknya.


“Awalnya petugas menemukan sembilan linting ganja siap pakai dan delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi cokelat dengan berat kurang lebih 40 gram,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, Jumat (29/5/2026).



Tak berhenti di lokasi penangkapan, hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka mengarahkan petugas melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.



Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar.



Menurut Jauhari, pelaku menjalankan modus dengan membagi ganja ke dalam paket-paket kecil untuk kemudian diedarkan kepada pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.


“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk dijual kembali. Pengungkapan ini bermula dari patroli cipta kondisi rutin yang dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.



Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.



Kapolres mengapresiasi kesigapan personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut saat patroli malam berlangsung. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.



Dari total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sekitar 1.051 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.



Red/Jfr