
Mahasiswa Program Studi ilmu Hukum 06 HUKP002 Universitas Pamulang
TANGSEL,BERITATANGERANG.CO.ID — Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum kelas 06HUKP002 Universitas Pamulang (Unpam) menggelar program pengabdian kepada masyarakat di SMK Fadilah, Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Cuma Bercanda, Kok”: Membongkar Normalisasi Pelecehan Verbal dan Non-Verbal di Lingkungan Tongkrongan.
Program edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran siswa mengenai bahaya candaan yang kerap dianggap biasa dalam lingkungan pergaulan, namun sebenarnya dapat masuk dalam kategori pelecehan verbal maupun non-verbal.
Mahasiswa hukum Unpam berupaya memberikan pemahaman kepada para siswa terkait batas antara humor yang sehat dengan perilaku yang berpotensi melukai atau membuat seseorang merasa tidak nyaman.
Salah satu mahasiswi, Fathimatuz Zahra, mengatakan bahwa kegiatan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kepedulian siswa terhadap diri sendiri maupun orang lain, serta keberanian untuk menyuarakan ketidaknyamanan saat menghadapi situasi yang tidak menyenangkan.
“Dalam dunia remaja, pertemanan menjadi salah satu aspek penting dalam proses perkembangan. Tidak jarang batas antara candaan dan pelecehan menjadi kabur karena dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dalam lingkungan sosial. Frasa ‘cuma bercanda, kok’ sering digunakan untuk membenarkan perilaku tertentu,” ujar Zahra.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian korban kerap ragu menyampaikan perasaannya karena khawatir dianggap terlalu sensitif atau tidak bisa menikmati suasana bercanda.
“Pertanyaan seperti ‘Apakah ini memang salah?’ atau ‘Mungkin aku terlalu sensitif?’ sering muncul dalam pikiran korban,” imbuhnya.
Melihat kondisi itu, mahasiswa hukum Universitas Pamulang berinisiatif turun langsung memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai pentingnya mengenali bentuk-bentuk pelecehan yang sering kali tidak disadari.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan dibagi ke dalam empat sesi interaktif. Sesi pertama berupa penyuluhan singkat mengenai pengertian pelecehan verbal dan non-verbal yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Kemudian pada sesi kedua, para siswa mengikuti simulasi peran atau role play. Dalam kegiatan ini, siswa diajak memerankan berbagai situasi yang sering terjadi di lingkungan tongkrongan, seperti menerima komentar yang tidak menyenangkan hingga sentuhan fisik tanpa izin.
Melalui simulasi tersebut, siswa diajak memahami sudut pandang korban sekaligus belajar cara merespons situasi yang dianggap tidak nyaman secara tepat.
Selanjutnya pada sesi ketiga, mahasiswa hukum memfasilitasi diskusi kelompok untuk mendorong siswa berbagi pengalaman dan pandangan mereka mengenai budaya “hanya bercanda” yang berkembang di lingkungan pergaulan.
Adapun sesi keempat diisi dengan pembagian bahan informasi berupa panduan singkat mengenai hak-hak diri serta kontak lembaga yang dapat dihubungi apabila membutuhkan bantuan terkait kasus pelecehan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa berharap para siswa dapat lebih memahami bahwa tidak semua candaan dapat dianggap wajar, terlebih jika telah menimbulkan rasa tidak nyaman atau merugikan orang lain.
Red/Zahra