Notification

×

Iklan

Iklan

Mengenal Kecubung, Buah Berbahaya yang Tak Masuk UU Narkotika Tapi Bisa Tetap Dipidana

Minggu, 25 Mei 2025 | 23.35.00 WIB Last Updated 2025-05-26T02:16:07Z

Mengenal Kecubung, Buah Berbahaya yang Tak Masuk UU Narkotika Tapi Bisa Tetap Dipidana
Tanaman Kecubung

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
– Tanaman kecubung (Datura spp.) dikenal sebagai tanaman hias karena bentuk bunganya yang indah dan mencolok. Namun, di balik tampilannya yang eksotis, tanaman ini menyimpan bahaya tersembunyi,khususnya pada bagian buah dan bijinya yang mengandung senyawa aktif berisiko tinggi.


Kecubung tumbuh seperti perdu dengan tinggi sekitar 1 hingga 2 meter. Daunnya lebar dan bergerigi, sedangkan bunganya berbentuk terompet yang menggantung, berwarna putih, ungu, atau krem. Buahnya berduri kecil, menyerupai durian mini, dan di dalamnya terdapat biji-biji berwarna cokelat kehitaman. Seluruh bagian tanaman ini, termasuk buahnya, mengandung zat seperti skopolamin, atropin, dan hiosiamin, yang bersifat psikoaktif dan berbahaya jika dikonsumsi sembarangan.


Meski mengandung senyawa yang dapat menimbulkan efek halusinasi hingga keracunan, kecubung tidak termasuk tanaman yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian, menanam kecubung tidak melanggar hukum secara langsung.


Namun, penyalahgunaan bagian tanaman ini—terutama jika dikonsumsi atau diedarkan tanpa izin medis—dapat dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 dan 197 UU tersebut mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun bagi siapa pun yang mengedarkan atau menggunakan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi ketentuan keamanan.


“Tanaman ini memang tidak masuk kategori narkotika, tapi kandungan zat di dalamnya termasuk obat keras. Kalau disalahgunakan, tetap bisa kena pidana,” ujar seorang praktisi farmasi di Tangerang.


Beberapa kasus penyalahgunaan kecubung sebagai bahan mabuk sempat terjadi di sejumlah daerah. Korbannya umumnya remaja yang tidak menyadari efek racun dari tanaman ini dan berakhir dengan gangguan mental atau kejang-kejang.


Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap remeh tanaman hias yang memiliki kandungan berbahaya. “Tanam boleh, tapi jangan disalahgunakan. Edukasi penting, terutama bagi anak-anak dan remaja,” kata narasumber tersebut.


Red