-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Nama DLH Dicatut untuk Pungli Retribusi PKL, DLH Kota Tangerang Didorong Bongkar Oknum

Rabu, 29 April 2026 | 19.54.00 WIB Last Updated 2026-04-29T12:55:11Z

Diduga Nama DLH Dicatut untuk Pungli Retribusi PKL, DLH Kota Tangerang Didorong Bongkar Oknum.
Retribusi PKL

TANGERANG, BERITATANGERANG.CO.ID
— Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tangerang mengaku dipungut biaya sebesar Rp20 ribu per bulan oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. 


Pungutan itu disertai kuitansi bertuliskan “Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Bagi Kios Kecil”.

Kuitansi yang beredar bahkan mencantumkan nama Pemerintah Kota Tangerang, DLH, serta dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018. Hal itu sempat membuat para pedagang meyakini pungutan tersebut sebagai retribusi resmi.



“Awalnya kami kira resmi karena ada kuitansi dan nama dinas. Tapi lama-lama curiga juga,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, membantah adanya pungutan tersebut.



“Itu tidak benar. DLH Kota Tangerang tidak pernah memungut biaya seperti itu kepada pedagang kaki lima dengan cara seperti tersebut,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Silakan lapor ke polisi apabila ada oknum yang melakukan pungutan dan mengatasnamakan DLH Kota Tangerang,” ujarnya.


Meski telah dibantah, praktik tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil. Mereka mengaku berada dalam posisi dilematis,membayar karena takut, namun di sisi lain meragukan legalitas pungutan tersebut.


Kasus ini memunculkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang mencatut nama instansi pemerintah. Penggunaan atribut resmi dalam kuitansi dinilai tidak hanya merugikan pedagang, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik pemerintah daerah.



Atas kondisi ini pengamat kebijakan publik Muhammad Zainuddin alias Zenal menyebut agar DLH Kota Tangerang didorong untuk tidak hanya sebatas membantah, tetapi juga turun tangan menelusuri dan mengungkap oknum di balik praktik tersebut agar tidak terus meresahkan masyarakat.



Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap setiap bentuk pungutan dengan memastikan identitas petugas, dasar hukum, serta mekanisme pembayaran yang resmi dan transparan.


Red/