
Plt Kasat Pol PP Kota Tangerang MULYANI
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai pembangunan, serta melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah bangunan selesai.
Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah bangunan tanpa izin di berbagai wilayah. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi mengurangi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kesadaran masyarakat sangat penting. Sebelum membangun harus sudah memiliki PBG, dan setelah selesai wajib mengurus SLF. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kepatuhan terhadap aturan dan jaminan keamanan bangunan,” ujar Mulyani, Sabtu (25/4/2026).
"Kita peringatkan pemilik untuk urus ijin nya kalo tidak koperatif di stop" tegasnya.
Ia menjelaskan, PBG merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah memperoleh retribusi yang menjadi salah satu sumber PAD.
Selain itu, keberadaan SLF juga menjadi indikator bahwa bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi, baik dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan.
Menurut Mulyani, bangunan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian daerah, terutama dari sisi retribusi PBG yang tidak tertagih serta pendataan objek pajak yang tidak optimal.
“Kalau bangunan tidak berizin, retribusi tidak masuk dan data bangunan tidak tercatat dengan baik. Ini berdampak pada optimalisasi PAD, termasuk potensi dari sektor pajak daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, bangunan yang tidak memiliki legalitas juga berisiko menimbulkan persoalan di kemudian hari, mulai dari kesulitan dalam transaksi properti hingga potensi penertiban oleh pemerintah.
Dalam upaya menekan pelanggaran, Satpol PP Kota Tangerang akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan. Penertiban terhadap bangunan tanpa PBG maupun SLF akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pendekatan persuasif tetap dikedepankan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas bangunan.
“Kami mengutamakan edukasi. Tapi jika tetap melanggar, tentu ada sanksi mulai dari teguran, denda hingga pembongkaran,” ujarnya.
Mulyani juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan perizinan. Ia menilai, sistem perizinan saat ini sudah semakin mudah dan transparan.
“Lebih baik diurus sejak awal. Selain aman secara hukum, juga menjamin bangunan layak fungsi dan ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya.
Jfr