
Barang bukti Tramadol
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID — Aparat Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Dalam dua kasus berbeda di Kecamatan Teluknaga, polisi berhasil mengamankan dua pelaku beserta ratusan butir obat daftar G yang diduga akan diedarkan secara bebas.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Lemo. Seorang pria berinisial K alias Kamal (24) diamankan saat berada di depan ruko dan diduga hendak melakukan transaksi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 180 butir Hexymer yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Berawal dari informasi warga, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Ini bentuk respon cepat kami terhadap keresahan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Sabtu (25/4/2026). Seorang pria berinisial MI alias Melon (21) diamankan setelah sebelumnya diserahkan oleh warga yang memergoki aktivitas mencurigakan di kawasan Bojong Renged.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa 489 butir obat keras, terdiri dari 240 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp871 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Peristiwa ini bermula saat warga mencurigai aktivitas pelaku yang tengah melakukan transaksi di pinggir jalan. Setelah dihampiri dan diinterogasi, pelaku mengakui menjual obat-obatan tersebut tanpa izin sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa peredaran obat daftar G tanpa izin menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Kami tidak akan mentolerir peredarannya. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Red/Jfr