
Kabel jaringan utilitas yang ditemukan awak media di lapangan
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID - Aktivitas penarikan kabel udara yang diduga tidak mengantongi dokumen perizinan resmi ditemukan di Jalan Subandi, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Senin (13/07/2026). Kegiatan tersebut kini menjadi sorotan karena diduga bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kota Tangerang yang melarang pemasangan jaringan utilitas melalui kabel udara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan penarikan kabel dilakukan sepanjang kurang lebih satu kilometer di Jalan Subandi. Saat dimintai keterangan, para pekerja mengaku telah memperoleh izin dari pihak lingkungan setempat.
Namun, awak media tidak menemukan perwakilan perusahaan yang bertanggung jawab di lokasi. Para pekerja juga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan, surat rekomendasi teknis, maupun dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut diduga dilakukan oleh PT Davon Media Teknologi. Di lokasi terlihat sekitar empat orang pekerja yang melakukan penarikan kabel udara. Salah seorang pekerja berinisial J disebut sebagai penanggung jawab pekerjaan di lapangan.
Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pekerjaan, mengingat Pemerintah Kota Tangerang telah melarang penambahan kabel udara baru melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa jaringan utilitas, termasuk kabel fiber optik dan jaringan telekomunikasi, diarahkan menggunakan sistem utilitas bawah tanah guna menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan estetis.
Apabila pekerjaan tersebut benar dilakukan tanpa izin dan tetap menggunakan jaringan kabel udara, maka hal itu berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku di Kota Tangerang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Davon Media Teknologi belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait legalitas pekerjaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi, termasuk mengenai izin pelaksanaan pekerjaan dan dasar penggunaan jaringan kabel udara.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red