Foto korban pembunuhan /Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID — Cemburu dan pertengkaran rumah tangga berujung maut terjadi di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial A (50) tega menganiaya istri keduanya, Sarmunah (46), hingga tewas pada Kamis (29/5/2025).
Kematian tragis itu dipicu oleh kecemburuan dan konflik yang tak kunjung reda antara pelaku dengan istri pertamanya. Sarmunah, sang istri kedua, kerap datang ke rumah dan tempat kerja suaminya yang juga satu lokasi dengan istri pertama. Hal itu memicu pertengkaran berkepanjangan dalam rumah tangga A.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang hendak menagih ongkos ojek. Namun, saat memberi salam tidak ada jawaban. Tetangga lain yang curiga ikut membantu memeriksa, hingga keduanya masuk ke dalam rumah dan menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar.
“Korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang, hanya mengenakan rok, tanpa pakaian atas,” jelas Kapolres dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Warga yang menemukan langsung melapor ke Polsek Pakuhaji. Tak butuh waktu lama, polisi datang ke lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan membawa jasad korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diotopsi.
Hasil pemeriksaan medis mengungkap adanya luka memar di bagian mulut dan hidung, serta pecahnya pembuluh darah akibat kekerasan tumpul sebagai penyebab kematian.
“Tersangka merupakan orang terakhir yang bersama korban. Ia kemudian ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya,” kata Zain.
Dalam pemeriksaan, A mengaku kesal karena korban kerap datang ke rumah dan tempat kerja, sehingga membuatnya sering bertengkar dengan istri pertama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Red