Notification

×

Iklan

Iklan

Budi Ari Tanggapi Soal Isu Gaji Rp8 Juta dan Syarat Jadi Pengurus Kopdes Merah Putih

Minggu, 01 Juni 2025 | 12.42.00 WIB Last Updated 2025-06-01T05:43:37Z

Menteri Budi Ari Tanggapi Soal Isu Gaji Rp8 Juta dan Syarat Jadi Pengurus Kopdes Merah Putih
Menteri Koperasi dan UKM Budi Ari Setiadi

JAKARTA.BERITATANGERANG.CO.ID
- Isu mengenai gaji Rp8 juta per bulan bagi pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mendadak viral di media sosial dan grup-grup percakapan warga desa. Kabar ini menuai berbagai reaksi publik, mulai dari rasa penasaran hingga kecurigaan. Namun, benarkah informasi tersebut?


Menteri Koperasi dan UKM Budi Ari Setiadi menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Hingga kini, belum ada ketetapan atau pembahasan resmi terkait besaran gaji pengurus koperasi desa yang merupakan bagian dari program unggulan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.


"Belum ada ketetapan apapun soal gaji. Jadi informasi itu tidak benar. Fokus utama kami saat ini adalah pada pemilihan dan persiapan struktur organisasi koperasi supaya dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel," tegas Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.


Budi menjelaskan, saat ini pemerintah masih dalam tahap seleksi calon pengurus Kopdes Merah Putih. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah lolos dari pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dikenal sebelumnya sebagai BI Checking. Hal ini dilakukan untuk memastikan calon pengurus tidak memiliki catatan buruk dalam urusan kredit atau masalah keuangan lainnya.


“Pemeriksaan itu krusial agar pengelolaan koperasi tidak diserahkan kepada pihak yang punya masalah kredit atau catatan keuangan buruk. Kami ingin menjaga kredibilitas koperasi sejak awal,” katanya.


Selain itu, pemerintah juga menetapkan aturan tegas agar tidak ada hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dan kepala desa maupun perangkat desa setempat. Jika terbukti ada hubungan keluarga, maka struktur kepengurusan koperasi bisa dibatalkan.


“Kalau pengurus punya hubungan keluarga dengan kepala desa atau perangkatnya, maka struktur koperasi bisa dibatalkan. Ini komitmen kami agar koperasi benar-benar sehat secara tata kelola,” tegas Budi.


Terkait sumber penghasilan, Budi menyebut bahwa secara umum pengurus koperasi tidak menerima gaji tetap sebagaimana pegawai negeri atau karyawan. Sebagai gantinya, mereka berhak mendapatkan penghasilan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi sesuai kontribusi masing-masing dan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).


Meskipun tanpa gaji tetap, pemerintah mendorong minat masyarakat untuk ikut serta dalam koperasi melalui insentif seperti potongan harga atau diskon khusus bagi anggota koperasi. Hal ini bertujuan menjadikan koperasi sebagai pusat ekonomi lokal yang inklusif dan bermanfaat.


Struktur pengurus koperasi sendiri ditetapkan minimal berjumlah lima orang dengan komposisi ganjil. Posisi yang tersedia antara lain ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, bidang usaha, dan satu anggota tambahan. Pemerintah juga mewajibkan keterlibatan minimal satu perempuan dalam jajaran pengurus sebagai upaya mendorong kesetaraan gender.


“Kita ingin koperasi ini menjadi ruang yang inklusif dan berkeadilan, tidak didominasi satu kelompok tertentu saja. Perempuan harus turut serta dalam kepengurusan,” kata Budi.


Dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Budi juga menegaskan larangan mutlak bagi kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat sebagai pengurus koperasi. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga independensi dan mencegah penyalahgunaan jabatan.


Sebaliknya, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diperbolehkan bergabung dalam kepengurusan, dengan syarat tetap menjalankan peran secara profesional dan tidak melanggar prinsip tata kelola.


“Kami ingin membangun koperasi yang bebas dari praktik curang. Tidak boleh ada anak, istri, ipar, atau ponakan kepala desa yang masuk dalam struktur kepengurusan. Ini adalah langkah serius demi membangun koperasi yang sehat,” ungkap Budi.


Kopdes Merah Putih sendiri merupakan bagian dari program prioritas ekonomi kerakyatan yang diusung Prabowo Subianto. Tujuannya untuk membangun pusat-pusat ekonomi di desa melalui semangat gotong royong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro di tingkat lokal.


Dengan berbagai aturan dan mekanisme pengawasan yang ketat, pemerintah berharap isu-isu liar seperti gaji fantastis tidak lagi menyesatkan masyarakat. Budi juga mengajak publik agar menyaring informasi dengan bijak dan tetap mengacu pada sumber resmi.


“Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu valid. Mari bersama-sama wujudkan koperasi yang jujur, adil, dan profesional demi kemajuan ekonomi desa,” pungkasnya.



Fey