Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

PJ Walikota Sebut Pemkot Tangerang Menghormati Proses Hukum Pasca Eks Kadis DLHK Ditetapkan Tersangka TPA Rawa Kucing

Senin, 09 Desember 2024 | 11.31 WIB Last Updated 2024-12-09T04:31:45Z


TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
- Beredarnya kabar telah ditetapkannya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLHK)Kota Tangerang berinisial TS oleh penyidik Gakkum LH pada 6 Desember lalu atas dugaan tindak pidana “Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah" terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang mendapat tanggapan serius dari PJ Walikota Tangerang Dr Nurdin.


Pria yang pernah menjabat sebagai PJ Bupati Aceh ini dalam pesan WhatsApp nya mengatakan terkait sanksi paksaan pemerintah yang diberikan Kementrian LHK di TPA Rawa Kucing disampaikan bahwa sejak Tahun 2022 sampai dengan saat ini Pemerintah Kota Tangerang melalui DLH Kota Tangerang telah melakukan berbagai upaya guna memenuhi ketentuan yang diperintahkan secara bertahap dan berkelanjutan.


"Mengenai hal tersebut juga telah kami sampaikan dan  laporkan ke Kementrian LHK" ujarnya saat dikonfirmasi beritatangerang.co. id Senin (9/12/24).


Dirinya mengaku menghormati proses hukum yang tengah berlangsung ,namun Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang melalui DLH Kota Tangerang selalu berkomitmen dalam pengelolaan sampah sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku "singkatnya.



Diketahui sebelumnya beredar berita terkait penetapan tersangka oleh PENYIDIK Gakkum LH yang menetapkan TS, 51, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021–Juni 2024, sebagai tersangka. 


Penetapan TS sebagai tersangka dilakukan pada 6 Desember 2024. Ia diduga melakukan tindak pidana Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/MenlhkPHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022. TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.



Red /JFR