![]() |
| Klinik SCR |
KAB,TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID— Perbedaan antara status perizinan dengan identitas fasilitas pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan. Sebuah klinik yang berdasarkan dokumen perizinan tercatat sebagai Klinik Pratama, namun di lokasi masih terpampang tulisan “Klinik Utama”, dipertanyakan kesesuaiannya.
Persoalan tersebut mencuat setelah ditemukan bahwa papan nama yang terpasang di klinik SCR yang berlokasi di Rajeg Kabupaten Tangerang masih menggunakan nomenklatur Klinik Utama, sementara dokumen perizinan yang diperoleh menunjukkan status Klinik Pratama.
Perbedaan tersebut dinilai penting karena papan nama merupakan informasi yang dapat menjadi rujukan masyarakat mengenai status dan kemampuan pelayanan sebuah fasilitas kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi saat dikonfirmasi mengenai temuan tersebut menyampaikan lewat pesan WhatsApp bahwa pihaknya akan kembali melakukan teguran.
“Kita tegur lagi,” jawab Kepala Dinas Kesehatan saat ditanya mengenai langkah yang akan dilakukan Senin(7/9/26).
Ketika ditanyakan mengenai sanksi apabila ditemukan kondisi serupa, Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa tindakan dilakukan secara bertahap.
“Iya, setelah 3x baru SP,” tegasnya.
Artinya, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan, penanganan terhadap temuan tersebut diawali dengan teguran dan apabila telah mencapai tiga kali teguran, proses dapat berlanjut pada surat peringatan (SP).
Bukan Sekadar Persoalan Papan Nama
Persoalan ini menjadi lebih menarik apabila di lapangan tidak hanya ditemukan papan nama yang mencantumkan “Klinik Utama”, tetapi juga terdapat fasilitas atau bentuk pelayanan yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan status Klinik Pratama.
Namun demikian, apakah keberadaan fasilitas tersebut secara hukum membuat klinik masuk kategori Klinik Utama atau merupakan fasilitas yang masih diperbolehkan pada Klinik Pratama, merupakan hal yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi Dinas Kesehatan.
Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa klinik tersebut menjalankan Klinik Utama tanpa izin. Yang menjadi pertanyaan adalah kesesuaian antara dokumen perizinan, fasilitas atau pelayanan yang tersedia, serta informasi yang ditampilkan kepada masyarakat.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan klinik saat ini diatur dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, termasuk standar Klinik Pratama dan Klinik Utama serta ketentuan pengawasan dan sanksi.
Pengelola: Menunggu Vendor Ganti Papan Nama
Sementara itu, dr Cory selaku pihak pengelola klinik saat dikonfirmasi memberikan penjelasan bahwa papan nama yang masih bertuliskan “Klinik Utama” belum diganti karena pihaknya masih menunggu vendor papan reklame melakukan penggantian.
Penjelasan tersebut turut menjadi bagian dari hak jawab pihak klinik dalam persoalan ini.
Dengan adanya penjelasan tersebut, publik tentu menunggu kepastian kapan papan nama akan disesuaikan dengan status perizinan yang sebenarnya.
Di sisi lain, pernyataan Kepala Dinas Kesehatan mengenai teguran hingga tiga kali sebelum surat peringatan menunjukkan bahwa temuan tersebut telah mendapat perhatian dari instansi yang berwenang.
Kini yang menjadi pertanyaan adalah, apakah papan nama akan segera diperbaiki dan apakah hasil pemeriksaan Dinkes nantinya memastikan seluruh fasilitas serta pelayanan klinik telah sesuai dengan izin Klinik Pratama yang dimiliki?
Redaksi akan terus memantau tindak lanjut Dinas Kesehatan dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.
Fg
