-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Izin Pratama, Identitas “Klinik Utama”: Masyarakat Bisa Salah Persepsi, Dinkes Kabupaten Tangerang Diminta Jangan Cuma Tegur

Selasa, 08 September 2026 | 17.57.00 WIB Last Updated 2026-09-08T10:57:49Z

Izin Pratama, Identitas “Klinik Utama”: Masyarakat Bisa Salah Persepsi, Dinkes Diminta Jangan Cuma Tegur
Klinik SCR 

KAB,TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID
— Dugaan ketidaksesuaian antara status perizinan dan kondisi yang ditampilkan kepada masyarakat kembali menjadi sorotan di Klinik SCR yang berada diwilayah Rajeg Kabupaten Tangerang.


Berdasarkan dokumen perizinan yang diperoleh, Klinik SCR tercatat sebagai Klinik Pratama. Namun, papan nama yang masih terpampang di lokasi justru mencantumkan “Klinik Utama”.


Persoalannya kemudian berkembang. Jika memang hanya papan nama lama yang belum diganti, bagaimana dengan fasilitas dan pelayanan yang tersedia di dalamnya? Apakah seluruhnya telah diperiksa dan dipastikan sesuai dengan status Klinik Pratama?


Pertanyaan ini penting karena masyarakat yang datang berobat tentu menjadikan identitas dan fasilitas yang terlihat sebagai salah satu informasi mengenai kemampuan pelayanan sebuah klinik.


Jangan sampai masyarakat melihat tulisan “Klinik Utama”, kemudian menganggap kemampuan pelayanan yang tersedia setara dengan Klinik Utama, sementara status perizinannya masih Klinik Pratama.


Kondisi tersebut bukan berarti otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, perbedaan antara izin, identitas, dan fasilitas merupakan persoalan yang semestinya mendapat kepastian dari instansi yang berwenang.


Kepala Dinas Kesehatan dr Hendra Tarmizi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya akan kembali memberikan teguran.

“Kita tegur lagi,” jawabnya.

Saat ditanya mengenai sanksi, Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa tindakan dilakukan secara bertahap.

“Iya, setelah 3x baru SP,” ujarnya.


Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan berikutnya, apa sebenarnya hasil pemeriksaan Dinkes terhadap kondisi di lapangan?

Kalau Hanya Plang, Mengapa Fasilitas belum Ikut Dipertanyakan?


Pihak Klinik SCR sebelumnya menjelaskan bahwa papan nama “Klinik Utama” belum diganti karena masih menunggu vendor reklame.

Alasan tersebut patut dimuat sebagai hak jawab. Namun, persoalan tidak berhenti pada papan nama.


Jika benar hanya papan lama yang belum diganti, Dinkes perlu memastikan kepada publik bahwa fasilitas dan pelayanan Klinik SCR memang tetap sesuai dengan izin Klinik Pratama.


Sebaliknya, jika ditemukan fasilitas atau pelayanan yang tidak sesuai dengan status perizinannya, masyarakat berhak mengetahui apa tindakan regulator terhadap temuan tersebut.


Sebab, persoalan fasilitas kesehatan menyangkut kepentingan publik. Masyarakat bukan hanya membutuhkan tempat berobat, tetapi juga kepastian mengenai status, kemampuan pelayanan, dan legalitas fasilitas yang mereka datangi.


Karena itu, publik kini menunggu ketegasan Dinkes Kabupaten Tangerang.

Apakah kasus Klinik SCR hanya persoalan vendor yang belum mengganti papan nama, atau ada temuan lain yang perlu diperiksa lebih jauh?

Dan yang tak kalah penting,Jika izin Klinik SCR memang Klinik Pratama, atas dasar apa identitas “Klinik Utama” masih dibiarkan terpampang?


Pertanyaan tersebut kini berada di tangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk dijawab secara terang kepada masyarakat.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola Klinik SCR maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Fg/Jfr