![]() |
| Poto istimewa |
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID — Ketegasan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang dalam menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (Sidak) terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dipertanyakan.
Pasalnya, sebuah klinik di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diketahui masih menggunakan papan nama yang tidak sesuai dengan izin operasional yang dimilikinya, meski persoalan tersebut sebelumnya telah ditemukan langsung oleh tim Dinkes Kabupaten Tangerang.
Klinik Pratama Rawat Inap SCR hingga Senin (7/9/2026) masih memasang papan nama bertuliskan “Klinik Utama Rawat Inap SCR” di bagian depan gedung.
Padahal, berdasarkan hasil Sidak Dinkes Kabupaten Tangerang, klinik tersebut tercatat memiliki izin operasional sebagai Klinik Pratama Rawat Inap, bukan Klinik Utama.
Lebih jauh, persoalan tersebut bukan sekadar temuan media. Dalam surat hasil Sidak Nomor B/400.14.5.2/904/VII/Dinkes/2026, Dinkes Kabupaten Tangerang telah mencatat adanya ketidaksesuaian antara papan nama dengan izin operasional klinik.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Klinik SCR memiliki izin operasional sebagai Klinik Pratama Rawat Inap yang berlaku hingga 27 Juni 2029. Tim Sidak juga meminta pihak klinik segera menyesuaikan papan nama dengan identitas sebagaimana tercantum dalam izin operasional.
Namun, perintah tersebut hingga kini belum terlihat direalisasikan.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana Dinkes Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan dan memastikan hasil Sidak benar-benar ditindaklanjuti?
Sebab, apabila sebuah ketidaksesuaian telah ditemukan oleh petugas dan pihak fasilitas kesehatan telah diminta melakukan perbaikan, semestinya terdapat mekanisme pengawasan lanjutan untuk memastikan rekomendasi tersebut benar-benar dilaksanakan.
Terlebih, papan nama fasilitas pelayanan kesehatan bukan sekadar persoalan estetika. Identitas yang terpasang di ruang publik semestinya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai jenis fasilitas kesehatan dan status pelayanan yang diselenggarakan.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, dokter penanggung jawab Klinik SCR, dr. Cory, mengakui bahwa papan nama yang masih terpasang merupakan identitas lama.
“Memang plang yang terpasang masih izin yang lama (Klinik Utama), belum diganti karena tukang neon box-nya belum sempat, dan Dinkes pun tidak mempermasalahkan plang yang terpasang,” ujar dr. Cory saat ditemui di lokasi pada Selasa (28/7/2026).
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika dalam hasil Sidak Dinkes secara tertulis meminta papan nama disesuaikan, atas dasar apa pihak klinik menyebut Dinkes tidak mempermasalahkannya?
Apakah setelah surat hasil Sidak diterbitkan telah dilakukan verifikasi ulang oleh Dinkes Kabupaten Tangerang?
Jika sudah, kapan verifikasi tersebut dilakukan dan apa hasilnya?
Jika belum, mengapa temuan yang telah dituangkan secara tertulis belum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kembali?
Pertanyaan tersebut penting dijawab Dinkes Kabupaten Tangerang agar tidak muncul kesan bahwa kegiatan Sidak hanya berhenti pada pemeriksaan dan penerbitan surat, tanpa pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi di lapangan.
Publik juga berhak mengetahui apakah penggunaan papan nama yang tidak sesuai dengan izin operasional memiliki konsekuensi administratif atau bentuk penindakan tertentu berdasarkan ketentuan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang berlaku.
Karena itu, Dinkes Kabupaten Tangerang perlu memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk mengenai mekanisme pengawasan pasca-Sidak dan langkah yang akan dilakukan terhadap Klinik SCR apabila ketidaksesuaian tersebut belum diperbaiki.
Konfirmasi juga telah diupayakan kepada dr Cory ,Senin(7/9/26) selaku pihak penanggung jawab klinik,namun belum memberikan respon, termasuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia guna memperoleh penjelasan mengenai ketentuan penggunaan identitas atau papan nama fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai dengan izin operasional.
BeritaTangerang.co.id akan terus mengawal persoalan ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
Penulis: FG
