-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pencarian Lima Jurnalis di Anak Krakatau, Prosedur Peliputan Turut Jadi Perhatian

Jumat, 11 September 2026 | 22.29.00 WIB Last Updated 2026-09-11T15:32:38Z

Pencarian Lima Jurnalis di Anak Krakatau, Prosedur Peliputan Turut Jadi Perhatian
Gambar ilustrasi 

BANTEN ,BERITATANGERANG.CO.ID
— Operasi pencarian terhadap lima jurnalis dan tiga orang lainnya yang hilang kontak saat melakukan perjalanan menuju kawasan Gunung Anak Krakatau terus menjadi perhatian. Di tengah upaya pencarian, aspek keselamatan dan prosedur peliputan di kawasan berisiko tinggi tersebut juga dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka.

Kelima jurnalis diketahui berangkat dari Dermaga Pagedongan, Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan speedboat Arupadhatu 1.


Rombongan berjumlah delapan orang, terdiri atas lima jurnalis, nakhoda, anak buah kapal (ABK), dan seorang pemandu. Dalam perjalanan menuju kawasan Anak Krakatau, komunikasi dengan rombongan kemudian terputus sehingga dilakukan operasi pencarian oleh tim SAR gabungan.

Informasi mengenai kondisi kapal sejauh ini telah disampaikan oleh pemiliknya. Kapal disebut memiliki dokumen perizinan, perlengkapan keselamatan, serta telah menjalani pemeriksaan oleh pihak syahbandar.


Namun, di luar aspek kelayakan kapal, terdapat persoalan lain yang juga penting untuk diperjelas, yakni bagaimana mekanisme akses dan koordinasi rombongan sebelum melakukan kegiatan peliputan di kawasan Anak Krakatau.

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa para jurnalis berangkat tanpa izin. Justru, klarifikasi diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai prosedur yang telah ditempuh sebelum keberangkatan.


Apakah rombongan telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan? Apakah terdapat izin atau persetujuan tertentu untuk kegiatan peliputan? Dan apakah lokasi yang hendak dituju saat itu berada dalam area yang diperbolehkan untuk aktivitas manusia berdasarkan kondisi vulkanik terkini?


Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena keberangkatan berlangsung setelah aktivitas Gunung Anak Krakatau mengalami peningkatan.

Erupsi yang berlangsung sekitar 25 jam sejak Jumat sebelumnya menghasilkan abu vulkanik dan berdampak terhadap aktivitas penerbangan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aspek keselamatan menjadi faktor yang sangat penting dalam setiap aktivitas di sekitar gunung api aktif.


Dewan Pers dalam pernyataannya pada 10 September 2026 juga menekankan pentingnya keselamatan jurnalis yang bertugas di wilayah bencana. Jurnalis diingatkan untuk mematuhi batas zona aman yang ditetapkan otoritas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta melakukan koordinasi dengan petugas terkait.

Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan sekadar apakah kapal yang digunakan layak berlayar.


Ada pertanyaan yang lebih luas: apakah seluruh prosedur peliputan dan koordinasi keselamatan telah dilakukan sebelum rombongan berangkat?

Jawabannya tentu harus datang dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan mengetahui proses keberangkatan tersebut.

Apabila seluruh prosedur telah ditempuh, maka informasi tersebut penting disampaikan kepada publik agar tidak berkembang spekulasi mengenai keberangkatan para jurnalis.


Sebaliknya, apabila ditemukan adanya prosedur yang belum terpenuhi, hal tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi bersama, terutama karena peliputan di wilayah bencana memiliki risiko yang berbeda dengan peliputan pada umumnya.

Yang terpenting, pertanyaan mengenai prosedur ini tidak boleh menggeser prioritas utama, yakni keselamatan dan pencarian terhadap lima jurnalis serta tiga orang lainnya.


Namun, setelah proses pencarian dan penanganan berlangsung, evaluasi secara menyeluruh tetap diperlukan.

Mulai dari proses perencanaan peliputan, koordinasi dengan otoritas, akses menuju kawasan, kondisi kapal, perlengkapan keselamatan, hingga informasi mengenai kondisi vulkanik yang menjadi dasar pengambilan keputusan untuk berangkat.


Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, sementara para jurnalis berhak mendapatkan perlindungan dan standar keselamatan yang memadai ketika menjalankan tugas.

Karena itu, transparansi mengenai prosedur keberangkatan bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan untuk memastikan setiap kegiatan jurnalistik di kawasan berisiko tinggi ke depan dapat berlangsung dengan mengutamakan keselamatan tanpa mengurangi kebebasan pers.


Red