![]() |
| Poto gambar Klinik SCR Rajeg sebelum dan sesudah mndapat teguran Dinkes Kabupaten Tangerang |
KAB,TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID— Polemik penggunaan identitas fasilitas kesehatan yang diduga tidak sesuai dengan status perizinan memasuki babak baru.
Setelah mendapat teguran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, tulisan “Klinik Utama” pada plang di klinik SCR Rajeg Kabupaten Tangerang tersebut kini ditutup dengan kain.
Langkah itu menunjukkan bahwa persoalan plang tersebut memang telah menjadi perhatian pihak berwenang. Namun, kondisi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Pasalnya, apabila status perizinan fasilitas kesehatan tersebut masih Klinik Pratama, mengapa sebelumnya identitas “Klinik Utama” digunakan pada plang yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat?
Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan tampilan. Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, tulisan pada plang dapat menjadi informasi awal mengenai status dan jenis fasilitas kesehatan yang mereka datangi.
Karena itu, penggunaan nomenklatur “Klinik Utama” ketika izin yang dimiliki masih disebut sebagai Klinik Pratama berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru bagi masyarakat.
Sudah Ditutup, Tetapi Pertanyaan Belum Selesai,Penutupan tulisan “Klinik Utama” dengan kain memang menjadi langkah korektif. Namun publik tentu berhak mengetahui mengapa ketidaksesuaian tersebut sampai terjadi dan bagaimana pengawasan sebelumnya dilakukan.
Apalagi, persoalan ini baru berubah setelah adanya teguran dari Dinas Kesehatan.
Publik layak mempertanyakan apakah pemasangan plang tersebut sebelumnya telah melalui pengawasan dan verifikasi dari instansi terkait.
Jika belum, bagaimana bisa sebuah fasilitas kesehatan menggunakan identitas yang berbeda dengan status perizinannya?
Dan jika sudah diketahui sejak awal, mengapa tindakan baru dilakukan setelah persoalan tersebut menjadi sorotan?
Jangan Berhenti pada Menutup Tulisan
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang patut diapresiasi apabila teguran tersebut memang telah ditindaklanjuti dengan menutup tulisan yang dinilai tidak sesuai.
Namun, pengawasan seharusnya tidak berhenti pada persoalan menutup tulisan dengan kain.
Yang lebih penting adalah memastikan identitas fasilitas kesehatan yang ditampilkan kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan dokumen perizinan yang berlaku.
Masyarakat juga perlu mendapatkan kepastian bahwa seluruh informasi mengenai fasilitas dan pelayanan kesehatan yang mereka gunakan disampaikan secara jelas dan tidak menimbulkan persepsi berbeda.
Sementara pihak pengelola klinik juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan tulisan “Klinik Utama” tersebut.
Sebab pertanyaan publik kini bukan lagi sekadar “mengapa plangnya ditutup?”
Melainkan:
“Mengapa tulisan Klinik Utama pernah dipasang jika status perizinannya masih Klinik Pratama, dan mengapa tindakan koreksi baru dilakukan setelah mendapat teguran?”
Publik menunggu penjelasan yang transparan dari pengelola maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Fg
