![]() |
| Mobil Box Curian |
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID –Aksi pencurian mobil box yang terjadi di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, berakhir dramatis. Dua pelaku curanmor roda empat berinisial S (35) dan SNR (27) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah terlibat aksi kejar-kejaran dan nekat menabrak kendaraan petugas saat berusaha melarikan diri, Jumat (12/6/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Opsnal Unit III Ranmor yang dipimpin IPTU Saepudin tengah melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan di wilayah Ciledug dan sekitarnya. Saat berpatroli, petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang berboncengan sepeda motor.
Kecurigaan tersebut terbukti. Kedua pelaku diduga sedang mengincar sebuah mobil box yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo, Larangan. Tak lama kemudian, mereka berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.
![]() |
| SejumlahBarang bukti termasuk 8 Konci T |
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan petugas yang mengetahui aksi tersebut langsung melakukan pengejaran.
“Tim melakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap kendaraan hasil curian. Namun saat hendak dihentikan di kawasan Jalan Akses Graha Raya, pelaku justru berusaha melawan dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya ke arah petugas,” ujar Parikhesit.
Situasi yang membahayakan keselamatan anggota membuat petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Kedua pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan bersama barang bukti.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit mobil box hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, delapan anak kunci letter T, serta sejumlah peralatan lain yang diduga dipakai untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap mobil box tersebut milik Sumarsono, seorang karyawan swasta yang memarkirkan kendaraannya di depan toko bahan kain tempatnya bekerja.
Saat ini kedua pelaku telah mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah berbeda,” tambah Parikhesit.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan.
“Masyarakat kami imbau untuk menggunakan kunci ganda dan segera melapor melalui layanan Polisi 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Red/Jfr

