![]() |
| Barang bukti yang berhasil disita dari tangan penjual |
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID – Peredaran obat keras ilegal kembali terungkap di wilayah Kota Tangerang. Sebuah warung Madura di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, diduga dijadikan lokasi transaksi obat daftar G jenis Tramadol tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Batuceper saat menggelar razia stasioner dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas dan tindak pidana lainnya pada Minggu (14/6/2026) dini hari.
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan memimpin langsung kegiatan razia yang berlangsung di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper.
Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4193 BNR.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan butir obat keras jenis Tramadol yang dibawa seorang pemuda berinisial M.N.E. (19). Kepada polisi, pemuda tersebut mengaku membeli obat tersebut seharga Rp40 ribu dari seseorang berinisial F.U. di kawasan Kebon Besar.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Batuceper segera melakukan pengembangan. Petugas kemudian mendatangi sebuah warung Madura di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar, yang disebut sebagai lokasi penjualan obat keras tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan terduga penjual berikut barang bukti berupa 145 butir Tramadol, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai Rp265 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan obat keras ilegal.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSi, menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.
Jauhari juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter dan pengawasan tenaga medis. Ia meminta warga aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
Saat ini kedua pemuda yang diamankan bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Batuceper untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Red/Jfr
