![]() |
| Gambar ilustrasi |
JAKARTA,BERITATANGERANG.CO.ID- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penggunaan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP sudah tidak diperlukan lagi dalam pelayanan administrasi.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyebut praktik fotokopi e-KTP berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP,” ujar Teguh di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, e-KTP telah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data kependudukan secara aman dan dapat diakses melalui sistem yang telah disediakan pemerintah. Karena itu, lembaga pelayanan publik maupun swasta diminta tidak lagi mensyaratkan fotokopi e-KTP kepada masyarakat.
“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Jadi sebenarnya tidak perlu lagi difotokopi,” katanya.
Dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, data pribadi merupakan data seseorang yang dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui sistem elektronik maupun non-elektronik.
Pasal 65 UU PDP melarang setiap orang memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, hingga menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
Sementara itu, ancaman pidana bagi pelanggaran penggunaan data pribadi diatur dalam Pasal 67 UU PDP. Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Pemerintah pun kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan salinan identitas pribadi, termasuk fotokopi e-KTP, guna mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Red/Jfr
