-->

Notification

×

Iklan

Iklan

BaraNusa Warning Polda Metro Jaya: Jangan Kriminalisasi Produk Jurnalistik

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18.26.00 WIB Last Updated 2026-05-23T11:26:57Z

BaraNusa Warning Polda Metro Jaya: Jangan Kriminalisasi Produk Jurnalistik
Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan 

JAKARTA,BERITATANGERANG.CO.ID– Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan, mendesak Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap dua media daring yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan dibawa ke ranah pidana.


Desakan itu disampaikan menyusul sikap Dewan Pers yang meminta Polda Metro Jaya berkoordinasi terkait laporan terhadap media daring Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com. Dewan Pers menilai, sengketa pemberitaan seharusnya ditempuh melalui jalur etik, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami meminta Polda Metro Jaya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan nota kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers. Jangan sampai muncul kesan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik,” kata Adi, Jumat (22/5/2026).


Adi menegaskan, pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan memiliki ruang penyelesaian yang telah diatur undang-undang, yakni melalui hak jawab, hak koreksi maupun pengaduan ke Dewan Pers untuk diuji secara etik.

Menurutnya, penggunaan jalur pidana dalam sengketa produk jurnalistik justru berpotensi mengancam kebebasan pers dan independensi media di Indonesia.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Jika setiap sengketa pemberitaan langsung dibawa ke ranah pidana, tentu ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegasnya.


BaraNusa juga meminta Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya segera menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Dewan Pers agar proses penyelesaiannya tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers.


Sebelumnya, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa sengketa terhadap karya jurnalistik seharusnya tidak dipidanakan dan lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Hal itu juga sejalan dengan nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan perkara pers.


BaraNusa berharap Polda Metro Jaya dapat bersikap profesional dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai bagian penting dalam sistem demokrasi di Indonesia.


Red