-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bangunan Gerai Mini Market di Cimone Jaya Diduga Langgar Perda,Sudah Dapat Teguran Satpol PP Masih Bandel

Jumat, 08 Mei 2026 | 15.28.00 WIB Last Updated 2026-05-08T08:30:31Z

Bangunan Minu Market di Cimone Jaya  Diduga Langgar Perda,Sudah Dapat Teguran Satpol PP Masih Bandel
Gerai Indomaret diduga tak kantongi izin PBG

TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID — Proyek pembangunan sebuah gerai Indomaret di Jalan Untung Suropati, Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diduga melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang terkait perizinan bangunan gedung
.



Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, pihak Satpol PP Kota Tangerang disebut telah beberapa kali memberikan teguran secara lisan hingga mendatangi langsung lokasi proyek. Namun, pembangunan tetap berjalan dan diduga tidak mengindahkan peringatan tersebut.



Pantauan awak media di lokasi proyek juga menemukan tidak adanya papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) yang dipasang di area pembangunan



Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pihak pengawas proyek dari Indomaret yang enggan disebutkan namanya belum memberikan jawaban terkait sejauh mana proses perizinan pembangunan tersebut.



Di lokasi yang sama, salah seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengaku bingung menjawab pertanyaan terkait izin bangunan karena kerap didatangi sejumlah pihak, termasuk media.



“Memang sudah banyak yang datang menanyakan soal izin bangunan PBG. Kami juga bingung mau jawab apa. Kalau ada masalah di lapangan atau ada media datang, biasanya Pak Frengki yang menemui. Kami kira semuanya sudah beres, ternyata begini jadinya pekerjaan kami juga terhambat,” ujarnya kepada awak media, Selasa (6/5/2026).



Dalam aturan yang berlaku, kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang kemudian disesuaikan melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023, menyusul perubahan aturan dari IMB menjadi PBG.



Dalam ketentuan tersebut, setiap pembangunan gedung seperti ruko, kantor, gudang hingga rumah tinggal wajib memiliki izin PBG yang diproses melalui sistem SIMBG guna memastikan standar teknis bangunan terpenuhi.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif berupa penyegelan, penghentian kegiatan pembangunan hingga pembongkaran apabila pembangunan tetap dilanjutkan tanpa izin resmi.



Tak hanya itu, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi denda hingga maksimal 10 persen dari nilai bangunan serta berpotensi dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


Meski aturan telah dijelaskan secara jelas, proyek pembangunan Indomaret tersebut diduga tetap berjalan tanpa mengantongi izin PBG yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.



Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Indomaret terkait dugaan pelanggaran tersebut. Awak media juga masih terus menelusuri informasi terkait sejumlah bangunan lain di wilayah Kota Tangerang yang diduga belum memiliki izin PBG.



Red/Her