
Tangkapan layar video viral di medsos
BANTEN,BERITATANGERANG.CO.ID – Video seorang perempuan menginjak Al-Qur’an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, viral di media sosial dan memicu reaksi keras masyarakat. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 8 April 2026, di sebuah salon tempat korban bekerja.
Belakangan terungkap, perempuan dalam video tersebut merupakan Pemilik salon berinisial NR alias NL dan karyawannya berinisial MT yang diduga berada dalam tekanan saat kejadian berlangsung. Insiden bermula dari tuduhan pemilik salon NR Alias NL yang menuding korban telah mencuri sejumlah barang, seperti parfum dan kosmetik.
Namun, korban membantah tuduhan tersebut. Alih-alih menempuh jalur hukum, situasi justru berkembang ke arah yang tidak semestinya. Korban kemudian diminta membuktikan dirinya tidak bersalah dengan bersumpah menggunakan Al-Qur’an.
Dalam kondisi tertekan, korban diduga mengikuti permintaan tersebut hingga terjadi tindakan menginjak Al-Qur’an, yang kemudian direkam dan tersebar luas di media sosial.
Video itu langsung menuai kecaman publik karena dinilai sebagai tindakan yang melecehkan simbol agama. Aparat kepolisian pun bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.
Pihak kepolisian telah mengamankan dua perempuan yang terlibat dalam peristiwa itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan adanya unsur paksaan dalam kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai berawal dari persoalan internal yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum, namun justru berkembang menjadi isu sensitif yang berpotensi memicu konflik sosial.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta menunggu hasil penyelidikan resmi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Red/Jfr