
Aksi Pencurian Helm terekam Kamera CCTV
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di depan Ruko Pusat Bekam Karawaci, Jalan Raya Merdeka, Kecamatan Karawaci. Helm milik Rispo hilang diduga dicuri saat diparkir di lokasi tersebut.
Tak lama setelah kejadian, Rispo membagikan video kehilangan itu ke media sosial hingga menarik perhatian publik. Pada malam harinya, ia menemukan helm yang diduga miliknya dijual melalui Facebook seharga Rp350 ribu dengan titik transaksi di wilayah Jatiuwung.
Menindaklanjuti hal tersebut, korban berkoordinasi dengan polisi dan sempat mencoba menjebak pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli. Namun, pelaku tidak datang ke lokasi COD yang telah disepakati.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan menelusuri data kendaraan yang sempat viral serta menggali keterangan warga sekitar. Dari hasil tersebut, pelaku berinisial GR berhasil diidentifikasi dan diamankan di kediamannya di kawasan Jatake, Jatiuwung.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan kebutuhan ekonomi. Ia kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, pihaknya telah memberikan opsi kepada korban untuk melanjutkan proses hukum di Polsek Karawaci sesuai lokasi kejadian. Namun, korban memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Korban memutuskan untuk memaafkan pelaku dan menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah,” ujar Rabiin.
Polisi pun memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, termasuk pembuatan surat kesepakatan damai. Setelah proses tersebut, pelaku diserahkan kembali kepada pihak keluarga.
Rispo mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus yang sempat viral tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih atas respons sigap petugas.
Meski pelaku telah diamankan, Rispo memilih tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menilai kerugian yang dialami tidak terlalu besar dan memilih pendekatan kekeluargaan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan kriminal. “Kurang dari 24 jam pelaku bisa diamankan. Jadi, jangan coba-coba melakukan pencurian,” pesannya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa.
Red/Jfr