
Barang bukti Curanmor
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID – Aksi pencurian sepeda motor di parkiran luar depan Tangcity Mall berhasil diungkap cepat oleh polisi. Pelaku ditangkap setelah polisi melacak posisi kendaraan korban melalui GPS yang terpasang di motor tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/3/2026) malam. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di area parkir pinggir jalan sebelum masuk ke dalam mall. Namun saat kembali, motor tersebut sudah raib.
Beruntung, kendaraan itu dilengkapi perangkat GPS. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sehingga tim opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan pelacakan.
Sinyal GPS mengarah ke wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Tim gabungan Unit Krimum, Resmob, dan Unit Ranmor langsung bergerak melakukan pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pelaku berhasil diamankan saat hendak menjual motor hasil curian kepada penadah.
“Begitu posisi kendaraan terlacak bergerak ke arah Bogor, tim langsung melakukan tracking dan pengejaran. Pelaku kami amankan saat hendak bertransaksi dengan penadah,” kata Parikhesit.
Pelaku berinisial R.T.S (28) ditangkap di Kampung Jeletreng, Desa Pengasinan, Gunung Sindur. Saat itu ia sedang menawarkan motor curian kepada seorang penadah berinisial C.H alias A (43), yang kemudian turut diamankan polisi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku datang ke Tangcity menggunakan angkutan umum. Ia kemudian duduk di sekitar area parkir selama kurang lebih dua jam untuk mengamati situasi.
Setelah menemukan motor yang tidak terkunci stang, pelaku mendorong kendaraan tersebut menjauh dari lokasi parkir. Selanjutnya ia membuat kunci duplikat sebelum membawa kabur motor itu.
Menariknya, sebelum transaksi selesai, pelaku sempat meminta uang Rp150 ribu kepada penadah melalui aplikasi dompet digital untuk biaya pembuatan kunci duplikat.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku bukan pertama kali menjual motor kepada penadah tersebut.
“Pelaku mengaku sudah dua kali menjual motor kepada penadah yang sama. Artinya ini sudah menjadi kebiasaan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, kunci duplikat, dua unit telepon genggam serta dokumen kendaraan.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Keduanya dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP juncto Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.
“Pastikan kendaraan terkunci stang, gunakan kunci tambahan dan parkir di tempat yang diawasi. Kejahatan terjadi karena ada kesempatan,” kata Jauhari.
Jfr
