Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Metro Tangerang Tetapkan HBS jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

Senin, 02 Februari 2026 | 13.31.00 WIB Last Updated 2026-02-02T06:32:28Z

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kota Tangerang. Korban dalam peristiwa tersebut merupakan pria berinisial R yang diketahui sebagai anggota Banser Kota Tangerang. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan identitas korban. “Iya, korban merupakan anggota Banser Kota Tangerang,” ujar Midyani saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026). Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan terjadi pada 22 September 2025. Kasus ini mencuat setelah istri korban berinisial FY mendapat informasi bahwa suaminya tengah dirawat di RSU Kabupaten Tangerang. Saat mendatangi rumah sakit, pelapor mendapat keterangan dari pihak keluarga bahwa korban diduga sempat disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang. Dalam informasi tersebut, salah satu terduga pelaku disebut bernama Habib Bahar bin Smith. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius. Di antaranya pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, serta terdapat bekas sundutan rokok di tangan kanan. Atas kejadian itu, pihak keluarga korban kemudian membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ke Polres Metro Tangerang Kota. Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. “Kami sudah menetapkan tersangka,” kata Awaludin saat dihubungi, Minggu (1/2/2026). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Prapto Lasono. Ia memastikan proses hukum atas laporan tersebut masih terus berjalan. “Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik,” ujar AKP Prapto Lasono saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026). Ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026. “Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya. Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Habib Bahar Smith /Sumber Google 

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID-
Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kota Tangerang. Korban dalam peristiwa tersebut merupakan pria berinisial R yang diketahui sebagai anggota Banser Kota Tangerang.

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan identitas korban.

“Iya, korban merupakan anggota Banser Kota Tangerang,” ujar Midyani saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026) dikutip dari detik.com.


Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan terjadi pada 22 September 2025. Kasus ini mencuat setelah istri korban berinisial FY mendapat informasi bahwa suaminya tengah dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.


Saat mendatangi rumah sakit, pelapor mendapat keterangan dari pihak keluarga bahwa korban diduga sempat disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang. Dalam informasi tersebut, salah satu terduga pelaku disebut bernama Habib Bahar bin Smith.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius. Di antaranya pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, serta terdapat bekas sundutan rokok di tangan kanan.


Atas kejadian itu, pihak keluarga korban kemudian membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ke Polres Metro Tangerang Kota.


Polisi Pastikan Penetapan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Kami sudah menetapkan tersangka,” kata Awaludin saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).


Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Prapto Lasono. Ia memastikan proses hukum atas laporan tersebut masih terus berjalan.

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik,” ujar AKP Prapto Lasono saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).


Ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.


“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.


Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.


Red /Jfr