![]() |
| Kabel gantungan |
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID — Gulungan kabel berukuran besar terlihat melilit dan digantungkan pada batang pohon di tepi Jalan Merdeka, Kota Tangerang. Kondisi tersebut memicu sorotan karena dinilai tidak sesuai standar pemasangan jaringan utilitas.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Sejumlah pekerja sempat melakukan aktivitas pemasangan kabel udara di lokasi. Namun setelah dikonfirmasi wartawan, pekerjaan tidak lagi dilanjutkan.
Alih-alih terpasang rapi pada tiang utilitas, kabel justru dibiarkan menggantung dan melilit pada pohon penghijauan milik pemerintah daerah. Tidak terlihat papan proyek maupun dokumen perizinan di lokasi pekerjaan.
Diduga Langgar Aturan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan
Dalam ketentuan umum, setiap pemasangan jaringan utilitas di ruang milik jalan wajib mengantongi izin dari pemerintah daerah serta memenuhi standar teknis keselamatan. Pohon penghijauan bukanlah sarana penyangga jaringan kabel.
Penggunaan pohon sebagai tempat menggantung kabel berpotensi melanggar aturan perlindungan pohon dan pemanfaatan fasilitas umum. Selain merusak batang dan cabang pohon, beban gulungan kabel yang cukup besar juga berisiko membuat pohon patah atau tumbang.
Tak hanya itu, posisi kabel yang menggantung rendah di atas trotoar dan dekat jalur kendaraan roda dua berpotensi membahayakan pengguna jalan jika sewaktu-waktu terlepas.
Saat dikonfirmasi di lokasi, mandor yang mengaku bernama Adm menyatakan dirinya tidak mengetahui soal izin maupun surat tugas.
“Saya nggak tahu pak, saya hanya disuruh, hubungi saja Pak S” ujarnya.
Ketika dihubungi, S mengaku sebagai aparat TNI dan menyebut hanya menjalankan tugas dari seniornya tanpa menunjukkan dokumen legalitas pekerjaan.
Pasca konfirmasi, aktivitas pemasangan tidak lagi terlihat. Namun kabel tetap dibiarkan menggantung di pohon, menimbulkan dugaan pekerjaan dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Pemkot Diminta Turun Tangan
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang segera melakukan pengecekan lapangan dan memastikan legalitas pemasangan tersebut. Jika terbukti tanpa izin dan melanggar ketentuan, pekerjaan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan pemilik kabel maupun instansi teknis terkait.
Red
