
Habib Bahar Smith /sumber Google
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID-Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota mengejutkan pihak kuasa hukum.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut kliennya tidak menyangka proses hukum yang dijalani berujung pada penetapan tersangka.
Menurutnya, sejak awal Habib Bahar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
“Habib Bahar kaget. Kami juga kaget. Dari awal klien kami kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum,” ujar Ichwan kepada wartawan baru-baru ini.
Ichwan menilai masih terdapat perbedaan pandangan terkait perkara yang dilaporkan. Karena itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk merespons penetapan status tersangka tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan telah melalui mekanisme gelar perkara sesuai ketentuan hukum.
Kronologi Peristiwa
Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025, saat berlangsung kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media nasional, korban yang diketahui merupakan anggota Banser berinisial R berada di lokasi kegiatan tersebut. Dalam peristiwa yang kemudian dilaporkan ke polisi, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan.
Atas kejadian itu, pihak korban melalui keluarganya membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh penyidik.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa di Cipondoh. Habib Bahar kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pihak terlapor.
Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik menilai alat bukti telah memenuhi unsur pidana, polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Red