Notification

×

Iklan

Iklan

Fenomena,Disaat Pasien BPJS Pulang Tanpa Pernah Tahu Nilai Total Biaya Perawatan

Minggu, 01 Februari 2026 | 15.09.00 WIB Last Updated 2026-02-01T08:22:53Z

Fenomena,Disaat Pasien BPJS Pulang Tanpa Pernah Tahu Nilai Total Biaya Perawatan
Gambar ilustrasi 

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
- Saat sakit, masyarakat datang ke rumah sakit dengan satu harapan sederhana: sembuh dan dilayani dengan baik. Namun ada satu hal penting yang kerap luput dari perhatian, yakni hak pasien untuk mengetahui apa yang sebenarnya dibayarkan atas nama mereka.


Fenomena ini banyak dialami peserta BPJS Kesehatan. Dirawat, diperiksa, diberi obat, lalu dipulangkan,tanpa pernah tahu berapa nilai perawatan yang diklaim rumah sakit.

Pengalaman itu juga dialami seorang warga Kota Tangerang yang beberapa waktu lalu anaknya sempat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit menggunakan BPJS.



“Saya hanya disuruh tanda tangan saja, terus langsung pulang tanpa mengetahui jumlah biayanya berapa,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.


Cerita singkat itu bukan kasus tunggal. Ia adalah potret umum relasi pasien BPJS dengan sistem pelayanan kesehatan saat ini.

Ketika Kata “Gratis” Membuat Pasien Diam

Banyak masyarakat menganggap layanan BPJS sebagai layanan gratis. Padahal, yang terjadi sebenarnya adalah pembayaran tidak langsung melalui iuran peserta dan dana negara. Persepsi “gratis” ini tanpa disadari membentuk sikap pasrah: tidak bertanya, tidak menuntut, dan tidak merasa berhak tahu.


Berbeda dengan pasien umum yang selalu menerima rincian biaya, pasien BPJS kerap hanya diminta menandatangani dokumen administrasi. Setelah itu, urusan dianggap selesai. Tidak ada penjelasan mengenai diagnosa yang dicatat, kelas perawatan yang diklaim, ataupun nilai layanan yang dibayarkan.


Padahal, klaim itu menggunakan nama dan data pasien.Transparansi yang Hilang di Ruang Perawatan

Rumah sakit sering beralasan bahwa pembayaran BPJS menggunakan sistem paket (INA-CBGs), sehingga rincian biaya tidak relevan disampaikan kepada pasien. 


Secara teknis, alasan ini mungkin benar. Namun secara etis dan edukatif, alasan itu belum cukup.Pasien setidaknya berhak mengetahui:.diagnosa apa yang digunakan sebagai dasar klaim,kelas perawatan yang dicatat,serta gambaran umum nilai perawatan yang dibayarkan.


Informasi ini bukan untuk memicu kecurigaan, melainkan untuk membangun pemahaman dan kepercayaan.

Bahaya Budaya “Pokoknya Dilayani”


Ketika pasien tidak tahu apa yang diklaim atas namanya, maka ruang kontrol publik ikut tertutup. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melahirkan:

kesalahan administrasi yang tak pernah dikoreksi,pelayanan yang tidak sepenuhnya sesuai hak peserta,hingga klaim yang tidak mencerminkan layanan yang benar-benar diterima.


Pasien yang tidak paham haknya adalah pasien yang paling mudah diabaikan, meski mungkin dilayani secara prosedural.



Mendidik Publik Lewat Pelayanan


Transparansi bukan ancaman bagi rumah sakit maupun BPJS. Justru sebaliknya, transparansi adalah bentuk pendidikan publik paling nyata. Rumah sakit tidak perlu membuka detail teknis yang rumit, cukup memberikan ringkasan yang sederhana, jujur, dan mudah dipahami.

Dengan begitu, masyarakat akan belajar bahwa:layanan kesehatan adalah sistem bersama,uang publik harus dipertanggungjawabkan,dan hak pasien bukan sekadar formalitas tanda tangan di akhir perawatan.


BPJS Kesehatan adalah capaian besar negara dalam memperluas akses layanan kesehatan. Namun capaian besar ini akan lebih bermakna jika dibarengi dengan budaya keterbukaan. Pasien,termasuk warga Kota Tangerang,bukan sekadar objek klaim, melainkan subjek yang berhak tahu dan dihargai.


Pendidikan publik tidak selalu datang dari seminar atau sosialisasi. Ia bisa dimulai dari satu langkah sederhana di ruang administrasi rumah sakit: menjelaskan dengan jujur, bukan sekadar menyuruh tanda tangan.


Red/Jfr