-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bea Cukai Tangerang Disorot Pasca Dugaan Tangkap Lepas Pemilik Gudang Rokok Ilegal di Kebon Besar

Rabu, 11 Maret 2026 | 19.41.00 WIB Last Updated 2026-03-11T14:43:04Z

Bea Cukai Tangerang Disorot Pasca Dugaan Tangkap Lepas Pemilik Gudang Rokok Ilegal di Kebon Besar
Kantor bea dan cukai 

TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID 
– Pengungkapan dugaan gudang penyimpanan rokok ilegal di wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang Senin lalu menuai sorotan. Selain dinilai tidak melalui prosedur yang jelas, tersangka dalam kasus tersebut juga dikabarkan telah dibebaskan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut bermula dari ditemukannya seorang pedagang yang menjajakan rokok di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penelusuran terkait asal barang yang dijual.



Dari penelusuran itu, pedagang tersebut kemudian mengantar petugas menuju sebuah gudang di wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai.

Namun proses pengungkapan gudang tersebut dipertanyakan sejumlah pihak.



Pasalnya, saat petugas mendatangi hingga masuk ke lokasi gudang, disebut-sebut tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan maupun surat tugas resmi.



Tak hanya itu, perkembangan penanganan perkara juga menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, tersangka berinisial IRV alias Ateng ,bersama dua orang rekannya yang sempat diamankan dalam kasus tersebut diduga telah dibebaskan, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.



Sorotan pun mengarah kepada Bea Cukai Tangerang sebagai pihak yang berwenang dalam penindakan peredaran rokok ilegal. Publik mempertanyakan bagaimana proses penanganan perkara tersebut, termasuk dasar hukum penindakan hingga alasan tersangka diduga dilepaskan.



Saat sejumlah awak media,Rabu (11/3/26)mengunjungi kantor Bea Cukai Tangerang guna menkonfirmasi  dugaan tersebut.Awak media hanya ditemui oleh seorang wanita  petugas pelayanan dengan mengatakan bahwa bagian Penindakan dan Penyidikan(P2) tidak dapat ditemui. 

Tak hanya itu Pegawai tersebut juga menyampaikan bahwa pihak P2 berpesan tidak perlu lagi ada konfirmasi terkait persoalan tersebut.



Tentu saja pernyataan petugas pelayanan tersebut memancing reaksi sejumlah awak media ,Bahkan, pegawai wanita yang tak mau menyebutkan namanya itu sempat menantang wartawan dengan mengatakan, “Silakan tulis yang besar-besar,” ujarnya.


Sikap tersebut justru menambah pertanyaan terkait transparansi penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal yang disebut terjadi di gudang wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.


Hingga berita ini ditulis, pihak Bea Cukai Tangerang belum memberikan penjelasan resmi terkait kronologi penindakan, prosedur penggeledahan yang dilakukan, serta kabar dugaan pembebasan tersangka dalam kasus tersebut.



Red/(Tim)