Notification

×

Iklan

Iklan

Nunggak Pajak Rp100 Juta, Siap-siap Layanan Publik Diblokir Direktorat Jenderal Pajak

Selasa, 03 Februari 2026 | 12.29.00 WIB Last Updated 2026-02-03T05:30:35Z

Nunggak Pajak Rp100 Juta, Siap-siap Layanan Publik Diblokir Direktorat Jenderal Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto 

JAKARTA, BERITATANGERANG.CO.ID
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto resmi memperketat langkah penagihan terhadap wajib pajak bandel. Melalui aturan terbaru, DJP kini dapat merekomendasikan hingga mengajukan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu bagi penanggung pajak yang menunggak kewajibannya.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang diteken oleh Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal penetapan.

Aturan ini merupakan turunan dari Pasal 146 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar,dikutip dari Peraturan Dirjen Pajak 27/2025, Rabu (28/1/2026).


Dalam regulasi tersebut ditegaskan, DJP berwenang mengambil langkah pembatasan layanan publik guna mendukung efektivitas penagihan pajak, khususnya terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

“Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak,” demikian bunyi ketentuan dalam PER-27/PJ/2025.


Jenis Layanan Publik yang Dapat Diblokir

Adapun layanan publik yang berpotensi dibatasi atau diblokir meliputi:

akses Sistem Administrasi Badan Hukum,

akses kepabeanan serta layanan publik lainnya yang sifatnya tidak dirinci secara spesifik dalam aturan.


Pembatasan tersebut dapat diterapkan apabila jumlah utang pajak minimal Rp100 juta dan telah dilakukan penagihan aktif melalui penyampaian surat paksa kepada penanggung pajak.


Namun demikian, terdapat pengecualian. Dalam hal pembatasan atau pemblokiran layanan publik dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penyitaan atas tanah dan/atau bangunan, ketentuan batas minimal utang pajak tersebut tidak diberlakukan.


Syarat Layanan Publik Dibuka Kembali

DJP juga mengatur mekanisme pemulihan akses layanan publik. Penunggak pajak dapat kembali menikmati layanan publik apabila memenuhi salah satu dari enam kondisi berikut:

A.seluruh utang pajak dan biaya penagihan telah dilunasi.


B.terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak.

C.telah dilakukan penyitaan dengan nilai sekurang-kurangnya setara dengan utang pajak dan biaya penagihan.

D.memperoleh persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.

E.hak penagihan pajak telah daluwarsa;

atau

F.terdapat usulan dari pejabat yang melakukan tindakan penagihan pajak.


Dengan terbitnya aturan ini, DJP berharap kepatuhan pajak dapat meningkat sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang sengaja menghindari kewajiban perpajakannya.



Red/Jfr