![]() |
| Bangunan Ruko 5 lantai di jalan Raya kita bumi Pasar Kemis diduga tak mengantongi Izin |
KAB,TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID — Sebuah bangunan ruko lima lantai menjulang kokoh di Jalan Raya Kutabumi, RT 08 RW 012, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, diduga kuat berdiri tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan. Dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) itu kian mengemuka lantaran tidak tampak satu pun plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi.
Saat awak media mendatangi lokasi, area bangunan tertutup rapat oleh pagar besi yang digembok. Tidak ada pemilik atau perwakilan yang dapat dimintai keterangan. Beberapa pekerja yang ada pun enggan menjawab terkait status perizinan ataupun kepemilikan bangunan.
Ketua RW 012, Pur, saat dikonfirmasi justru menguatkan dugaan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa sejak awal pembangunan hingga sempat mangkrak, tidak pernah sekalipun pemilik bangunan meminta izin lingkungan ataupun rekomendasi kepada pihak RW.
“Dari awal sampai bangunan sempat berhenti, lalu dibangun lagi, pemiliknya tidak pernah datang minta izin atau rekomendasi,” ungkap Pur melalui pesan WhatsApp.
Dugaan pembiaran pun mengarah pada pemerintah Kelurahan Kutabumi. Kasi Trantib, Sarjan, yang dihubungi melalui WhatsApp tidak memberikan respons apa pun. Hal serupa juga dilakukan Lurah Kutabumi, Ade Sunarya S.Pd, yang tak menanggapi permintaan klarifikasi awak media.
Sikap bungkam para pejabat ini memunculkan tanda tanya besar soal fungsi pengawasan di wilayahnya. Ketertutupan dan minimnya respons pejabat publik atas temuan semacam ini justru menunjukkan rendahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi dan disiplin aparatur.
Pengamat menilai, pejabat yang tidak responsif terhadap klarifikasi media merupakan contoh buruk tata kelola pemerintahan, di mana kontrol sosial justru diabaikan. Kondisi ini seharusnya mendapat perhatian serius dari Camat Pasar Kemis bahkan Bupati Tangerang untuk memastikan adanya evaluasi dan penegakan disiplin pada aparatur yang lalai menjalankan tugas pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun pihak pemerintah maupun pemilik bangunan yang memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun legalitas bangunan tersebut.
AGS /(kuncir)
