![]() |
| Penjual es Gabus saat dipaksa oknum Babinsa makan dagangan es nya |
JAKARTA, BERITATANGERANG.CO.ID– Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan fitnah dan kekerasan terhadap penjual es gabus, Sudrajat (50), tidak boleh berhenti pada permintaan maaf semata. Ia menilai tindakan oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang menuduh es gabus buatan Sudrajat berbahan spons, lalu mempermalukannya di depan umum, telah masuk pada pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.
Abdullah yang akrab disapa Abduh menekankan, tuduhan tersebut terbukti keliru setelah hasil uji laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan es gabus yang dijual Sudrajat aman dikonsumsi. Artinya, menurut Abduh, telah terjadi perbuatan yang merugikan korban secara moral, psikologis, dan ekonomi.
“Saya menilai kasus Pak Sudrajat tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Kalau ini dibiarkan, negara seolah membenarkan praktik arogansi aparat terhadap rakyat kecil. Ini berbahaya dan bisa melahirkan banyak korban serupa,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Abduh meminta pimpinan Polri dan TNI tidak bersikap lunak terhadap bawahannya. Ia menegaskan sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan secara tegas, terbuka, dan berkeadilan agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Permintaan maaf adalah sikap moral, tetapi pertanggungjawaban hukum tetap wajib ditegakkan. Tanpa itu, keadilan bagi korban hanya menjadi slogan,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Tak hanya itu, Abduh yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong agar Sudrajat mendapat pendampingan hukum untuk menempuh jalur pidana apabila menghendaki. Ia mengajak lembaga bantuan hukum dan para advokat yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil untuk turun tangan.
“Negara harus memastikan Pak Sudrajat tidak sendirian menghadapi persoalan ini. Nama baiknya harus dipulihkan, dan kerugian yang dialami, baik materiil maupun immateriil, patut dipertimbangkan untuk diganti,” ujarnya.
Menurut Abduh, kasus ini menunjukkan masih kuatnya praktik penyalahgunaan kewenangan di lapangan, khususnya terhadap masyarakat kecil yang posisinya lemah secara sosial dan hukum.
“Harus ada tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat. Ini bukan hanya soal Sudrajat, tapi soal wajah keadilan di mata rakyat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat, bukan menjadi sumber ketakutan. Setiap tindakan harus berbasis hukum, data, dan prosedur yang benar, bukan prasangka apalagi kekerasan.
“Jangan sampai aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi ancaman bagi rakyat kecil,” tegas Abduh.
Untuk mencegah kejadian serupa, Abduh mendesak Polri dan TNI memperkuat literasi hukum, HAM, dan etika profesi bagi personel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Peningkatan kapasitas aparat di tingkat bawah mutlak diperlukan agar kehadiran negara benar-benar dirasakan sebagai pelindung, bukan penindas,” pungkasnya.
Red
