
Anggota DPR RI Rikwanto purnawirawan jenderal Polisi/tangkapan layar YouTube
JAKARTA.BERITATANGERANG.CO.ID – Penanganan kasus penjambretan di Sleman menuai kritik keras dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama jajaran Polri. Sejumlah anggota DPR yang merupakan purnawirawan jenderal polisi, di antaranya Safaruddin dan Rikwanto, secara terbuka mencecar Kapolres Sleman terkait penerapan pasal hukum yang dinilai keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Safaruddin, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang merupakan mantan perwira tinggi Polri, menjadi salah satu yang paling tegas. Ia mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap warga yang justru membantu korban penjambretan dengan mengejar pelaku.
Menurut Safaruddin, seorang kapolres wajib menguasai betul pasal-pasal dalam KUHP sebelum menetapkan status hukum seseorang. Ia menilai, kesalahan dalam memahami hukum pidana bukan persoalan kecil karena berimplikasi langsung terhadap nasib masyarakat dan citra institusi kepolisian.
“Kalau masyarakat yang berniat menolong justru dipidanakan, ini berbahaya. Di mana rasa keadilan kalau logika hukumnya seperti itu?” tegas Safaruddin dalam rapat.
Nada serupa disampaikan oleh Rikwanto, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang juga purnawirawan jenderal polisi. Ia menyoroti cara berpikir penyidik Polres Sleman yang dinilai terbalik, karena menempatkan warga penolong dalam posisi seolah-olah sebagai pelaku kejahatan.
Rikwanto mengingatkan bahwa polisi seharusnya memberi perlindungan hukum kepada masyarakat yang membantu korban tindak kriminal. Jika tidak, maka akan muncul ketakutan di tengah publik untuk bertindak menolong sesama.
“Kalau logika ini dibiarkan, masyarakat akan ragu menolong korban kejahatan. Padahal keberanian warga untuk membantu itu justru harus diapresiasi dan dilindungi oleh hukum,” ujarnya.

Safaruddin
Sorotan Safaruddin dan Rikwanto mempertegas kekecewaan Komisi III DPR RI terhadap penanganan perkara di Polres Sleman. Mereka menilai, kesalahan dalam penerapan pasal tidak hanya mencerminkan lemahnya pemahaman hukum, tetapi juga menunjukkan kurangnya kepekaan aparat terhadap rasa keadilan publik.
Komisi III DPR RI pun meminta Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus tersebut, termasuk terhadap pola pikir penyidik di tingkat kewilayahan. Evaluasi itu dinilai penting agar kasus serupa tidak terulang dan tidak menurunkan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat penegak hukum bukan hanya soal prosedur administrasi, tetapi juga soal keberanian menempatkan keadilan dan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan hukum.
Red/Jfr