
Barang bukti Obat daftar G ilegal yang disita petugas dari Polsek Karawaci dari tangan terduga pelaku
TANGERANG.BERITATAGERANG.CO.ID – Jajaran Polsek Karawaci kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karawaci mengamankan seorang penjual obat keras tanpa izin di wilayah Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 12 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di sebuah toko di Jalan Sangego Raya No. 9 RT 02/05.
Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono, SH, MH, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan butir obat keras yang diduga dijual tanpa izin, yakni 50 butir Tramadol dan 48 butir Heximer. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250 ribu, satu lembar KTP, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (40), berprofesi sebagai wiraswasta, yang diketahui berdomisili di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi Wiyono, S.IP, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSi, menegaskan komitmen Polres Metro Tangerang Kota untuk menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran obat-obatan terlarang. Menurutnya, obat keras ilegal kerap menjadi pemicu tindakan kriminal dan membahayakan generasi muda.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik penjualan obat-obatan terlarang dengan menghubungi layanan Kepolisian melalui Call Center 110.
Jfr